Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 15 September 2022 - 08:17 WIB

Wabup Hadiri Rapat Monitoring Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah

KUALATUNGKAL Lj – Bupati Tanjung Jabung Barat melalui Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH  turut menghadiri rapat monitoring dan evaluasi optimalisasi pendapatan Daerah melalui participating interest blok minyak dan gas bumi di Provinsi Jambi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah, Kementerian ESDM, SkK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta perwakilan BUMD Migas di Aula Auditorium rumah dinas Gubernur Jambi. Rabu (14/9/2022). Rapat monitoring dan evaluasi dibuka langsung Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH. Dalam sambutannya, Gubernur Jambi menyampaikan beberapa hal, yakni perlunya kepastian hukum terkait ilegal mining di Jambi dan terkait pengelolaan limba dari sisa ampas sumur tambang ilegal yang dapat mencemari lingkungan.

BACA JUGA  Geber Mesin Politik, Demokrat Bekali Bacaleg Sabak

” Ada 7.000 sumur potensi minyak di Jambi baik sumur tua maupun muda, limbah sisa ampasnya kalau dibuang ke sungai, itu racun berbahaya. Mohon KPK bantu kawal,” Ujar Al Haris. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong dan memantau pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh BUMD demi terciptanya optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I. Bapak Edi Suryanto.”Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan PAD dan memastikan semua pihak patuh pada timeline sesuai ketentuan, selanjutnya bagaimana persiapan Pemda maupun BUMD dalam penerimaan setelah proses penawaran PI 10% dari perusahaan KKKS. Konsen kami, jangan ada korupsi dan kerugian daerah,” Tegasnya. Proses pengalihan PI, dari KKKS ke Pemda memang bukan kewenangan KPK, tetapi pengelolaannya setelah PI diterima oleh BUMD baru menjadi kewenangan KPK untuk memonitor pengelolaannya mengingat hasilnya yang cukup besar dan terdapat risiko terjadinya pidana korupsi. Jangan ada pemberian ilegal, gratifikasi maupun pemerasan, baik itu penerima maupun pemberi akan kita proses,” lanjutnya.(IS/Adv)

BACA JUGA  Wakil DPRD Tanjab Barat Turun Tangan Rapat Konflik Lahan Petani

Share :

Baca Juga

Berita

Pengurus SMSI Muaro Jambi Dilantik Hari ini

Berita

Atlet Kick Boxing Tanjabbar Raih 5 Medali Kejurnas di Batam

Berita

Pemkab Tanjab Barat Berikan Waktu Tiga Bulan Ganti Rugi Tiang WFC Patah

Berita

Safari Ramadhan 1445H PHR Zona 1 Jambi Field

Berita

Jaksa Masuk Pesantren Sa’adatul Abadiyah Kualatungkal, Berikan Penjelasan Tentang Hukum

Berita

Kadis PU Tanjabbar Sebut Besi Eks Jembatan Aset Negara

Berita

Bukti Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Adipati Agung Setyo Negeri