Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 15 September 2022 - 08:17 WIB

Wabup Hadiri Rapat Monitoring Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah

KUALATUNGKAL Lj – Bupati Tanjung Jabung Barat melalui Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH  turut menghadiri rapat monitoring dan evaluasi optimalisasi pendapatan Daerah melalui participating interest blok minyak dan gas bumi di Provinsi Jambi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah, Kementerian ESDM, SkK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta perwakilan BUMD Migas di Aula Auditorium rumah dinas Gubernur Jambi. Rabu (14/9/2022). Rapat monitoring dan evaluasi dibuka langsung Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH. Dalam sambutannya, Gubernur Jambi menyampaikan beberapa hal, yakni perlunya kepastian hukum terkait ilegal mining di Jambi dan terkait pengelolaan limba dari sisa ampas sumur tambang ilegal yang dapat mencemari lingkungan.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Buka Deklarasi dan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

” Ada 7.000 sumur potensi minyak di Jambi baik sumur tua maupun muda, limbah sisa ampasnya kalau dibuang ke sungai, itu racun berbahaya. Mohon KPK bantu kawal,” Ujar Al Haris. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong dan memantau pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh BUMD demi terciptanya optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I. Bapak Edi Suryanto.”Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan PAD dan memastikan semua pihak patuh pada timeline sesuai ketentuan, selanjutnya bagaimana persiapan Pemda maupun BUMD dalam penerimaan setelah proses penawaran PI 10% dari perusahaan KKKS. Konsen kami, jangan ada korupsi dan kerugian daerah,” Tegasnya. Proses pengalihan PI, dari KKKS ke Pemda memang bukan kewenangan KPK, tetapi pengelolaannya setelah PI diterima oleh BUMD baru menjadi kewenangan KPK untuk memonitor pengelolaannya mengingat hasilnya yang cukup besar dan terdapat risiko terjadinya pidana korupsi. Jangan ada pemberian ilegal, gratifikasi maupun pemerasan, baik itu penerima maupun pemberi akan kita proses,” lanjutnya.(IS/Adv)

BACA JUGA  Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Mengaku Bertambah Wawasan dan Mendapat Ilmu Hukum

Share :

Baca Juga

Berita

Resmikan Sport Center, Bupati Tanjab Barat Dukung Prestasi Atlet Menuju Porprov Jambi

Berita

Kasus Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan Naik ke Penyidikan, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

Berita

Tiga Setengah Tahun UAS Memimpin, Infrastruktur Kecamatan Seko  Maju Pesat

Berita

Proyek Kelurahan DAU Terancam Tak Dibayarkan, BKAD Katakan Dana Dari Pusat Belum Turun

Berita

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten di Desa Suak Labu

Berita

Kabel Listrik PLN Tegangan Tinggi di Atap Rumah Warga, Lantai Rumah Bisa Nyetrum

Berita

Sekda Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022 Secara Virtual

Berita

PENGHENTIAN KEGIATAN PENYIAPAN LOKASI SUMUR WB#18 SKK MIGAS – KKKS SELERAYA MERANGIN DUA