Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 15 September 2022 - 08:17 WIB

Wabup Hadiri Rapat Monitoring Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah

KUALATUNGKAL Lj – Bupati Tanjung Jabung Barat melalui Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH  turut menghadiri rapat monitoring dan evaluasi optimalisasi pendapatan Daerah melalui participating interest blok minyak dan gas bumi di Provinsi Jambi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah, Kementerian ESDM, SkK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta perwakilan BUMD Migas di Aula Auditorium rumah dinas Gubernur Jambi. Rabu (14/9/2022). Rapat monitoring dan evaluasi dibuka langsung Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH. Dalam sambutannya, Gubernur Jambi menyampaikan beberapa hal, yakni perlunya kepastian hukum terkait ilegal mining di Jambi dan terkait pengelolaan limba dari sisa ampas sumur tambang ilegal yang dapat mencemari lingkungan.

BACA JUGA  Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Resmi Raimuna Cabang Tahun 2023

” Ada 7.000 sumur potensi minyak di Jambi baik sumur tua maupun muda, limbah sisa ampasnya kalau dibuang ke sungai, itu racun berbahaya. Mohon KPK bantu kawal,” Ujar Al Haris. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong dan memantau pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh BUMD demi terciptanya optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I. Bapak Edi Suryanto.”Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan PAD dan memastikan semua pihak patuh pada timeline sesuai ketentuan, selanjutnya bagaimana persiapan Pemda maupun BUMD dalam penerimaan setelah proses penawaran PI 10% dari perusahaan KKKS. Konsen kami, jangan ada korupsi dan kerugian daerah,” Tegasnya. Proses pengalihan PI, dari KKKS ke Pemda memang bukan kewenangan KPK, tetapi pengelolaannya setelah PI diterima oleh BUMD baru menjadi kewenangan KPK untuk memonitor pengelolaannya mengingat hasilnya yang cukup besar dan terdapat risiko terjadinya pidana korupsi. Jangan ada pemberian ilegal, gratifikasi maupun pemerasan, baik itu penerima maupun pemberi akan kita proses,” lanjutnya.(IS/Adv)

BACA JUGA  Dinas PUPR Tanjab Barat Berang, Uang Ganti Rugi Tiang WFC Baru Dibayar 24 Juta

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Sinergi, FJM Jambi Field Trip ke Jindi South Jambi B Co, Ltd

Berita

Himpunan Keluarga Melayu Tanjab Barat Suarakan Keprihatinan Warga Melayu Rempang-Galang

Uncategorized

Anwar Sadat: Jangan Lagi Kecolongan Ada Balita Stunting

Berita

Silaturahmi dengan Amsindo Jambi, Kapolda Jambi: Kami Membuka Diri Terhadap Masukan

Berita

Ditetapkan Sebagai Caketum PB HMI, Nanda Herlambang: Semoga Kongres Berjalan dengan Tertib dan Khidmat

Berita

Giliran Sekda Diperiksa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Terkait Kasus PDAM Tirta Pengabuan TA. 2019/2021

Berita

SKK Migas – KKKS PetroChina Dukung Komunitas Vespa Jambi  Gelar Festival Safety Riding Jambi – Tungkal

Berita

Gubernur Al Haris Harap Pensiunan Pemprov Jambi Kreatif di Masyarakat