Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Ekonomi / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:24 WIB

Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Tanjab Barat

KUALATUNGKAL Lj – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (02/06). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hasan Basri Harahap, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, S.H. Agenda rapat meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD. Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan oleh Fraksi Gerindra melalui Sutejo, S.M., Fraksi PKP oleh Endri Evian, S.H., Fraksi NasDem oleh Melda Arisandi, S.Kom., Fraksi Golkar oleh Ishak, Fraksi PAN oleh Dedy Irawan, S.H., Fraksi PDI Perjuangan oleh Ikbal, serta Fraksi PKB oleh Herry Saputra, S.H. Dalam penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD, Wakil Bupati Katamso menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif dan komitmen dalam menyusun Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Menurutnya, kedua Ranperda tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi tersebut sebagai pedoman pembangunan kependudukan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Namun, penyusunannya perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.“Penduduk merupakan modal dasar sekaligus subjek utama pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan kependudukan harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan agar mampu mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkualitas,” ujar Wakil Bupati.(Adv)

BACA JUGA  KONI Tanjabbar Apresiasi Penuh Hasil Turnamen Taekwondo Gubernur Jambi Cup 2022

Share :

Baca Juga

Berita

Cetak SDM Handal dan Bersertifikat, Dinas PUPR Tanjabbar Gelar Pelatihan Jasa Tenaga Terampil Jasa Konstruksi 

Berita

Anggota DPRD Jamal Darmawan Membuka Resmi Kegiatan FGD Ranperda Inisiatif

Berita

Sport Center Pembengis Segera Diresmikan

Advetorial/Society

Sekda Membuka Resmi Musrenbang Kecamatan Tungkal Ilir Kab.Tanjab Barat

Bisnis

Desa Sungai Rambut

Berita

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Berita

Akhirnya Rambu Lampu Lalulintas dalam Kota Kuala Tungkal Kembali Berfungsi

Berita

Bupati Anwar Sadat Tinjau Korban Banjir dan Salurkan Bantuan di Betara