Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 4 November 2025 - 15:30 WIB

Wabup Katamso Tanda Tangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang

Jambi Lj – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menandatangani komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Muaro Jambi. Komitmen tersebut berkaitan dengan Penetapan Lembaga Independen Penentu Pelamparan Reservoir Cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja (WK) Migas Jabung dan Migas Lemang, Selasa (4/11). Kegiatan yang berlangsung di Aula VIP Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur, Kepala OPD terkait, pimpinan BUMD, para Kepala Bagian Ekonomi dan Kepala Bagian SDA lingkup Setda Provinsi Jambi, serta tamu undangan lainnya. Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2025, PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII) telah menerima penawaran dari beberapa lembaga independen dan menetapkan kesepakatan kerja dengan PT Paleopetro sebagai lembaga independen yang melakukan kajian teknis dan ekonomis terhadap Participating Interest (PI) 10% di WK Jabung. Hasil kajian lembaga independen tersebut menjadi dasar penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di WK Migas Jabung, serta menjadi acuan dalam penetapan besaran kepemilikan saham antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi. Gubernur Jambi, H. Al Haris, dalam arahannya menyampaikan bahwa PT Paleopetro yang telah ditunjuk sebagai Lembaga Independen Penentu Pelamparan Reservoir Cadangan Minyak dan Gas Bumi di WK Migas Jabung dan Migas Lemang merupakan lembaga yang dinilai layak dan memenuhi kriteria baik dari segi administrasi, kemampuan teknis, maupun sumber daya manusia.“Menurut saya, tim harus bekerja lebih cepat dan lebih baik. Waktu perlu dipercepat, dan jangan sampai Participating Interest (PI) 10% dijadikan alat negosiasi. Kita harus tegas memperjuangkan hak 10% tersebut,” tegas Gubernur Al Haris. Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., dalam sesi dengar pendapat menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kesepakatan bersama tersebut. Ia menilai langkah percepatan ini sangat baik di tengah upaya efisiensi yang sedang dilakukan saat ini. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lanjutnya, mendukung sepenuhnya seluruh program yang ada, termasuk nantinya dalam pembagian saham.“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya mengapresiasi upaya percepatan ini. Kami mendukung penuh, semakin cepat semakin baik, dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wabup Katamso.(Adv)

BACA JUGA  Terima Kunjungan Danrem 042/Gapu, Sudirman: Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Share :

Baca Juga

Berita

Wamen ESDM Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara Di Jambi

Berita

RSUD Kualatungkal Diduga Lalai, Operasi Pasien di Jambi Terhambat

Berita

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Koordinasi dengan Kemenparekraf, Terkait Pengembangan Ekowisata Mangrove Pangkal Babu

Berita

Umi Hj Fadhilah Sadat Yakinkan Kaum Ibu-ibu untuk Pilih UAS – Katamso

Berita

Keren, Produk Tradisional Khas Anak Bangsa Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Berita

Tiga Tahun Memimpin Jambi: Haris-Sani Telah Bantu 15.368 Siswa Tidak Mampu

Berita

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2025

Berita

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Pendapat Akhir Atas Keputusan DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022