Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Advetorial/Society / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 27 Juni 2023 - 10:55 WIB

Wakil DPRD Tanjab Barat Turun Tangan Rapat Konflik Lahan Petani

KUALATUNGKAL Lj – Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tak tinggal diam terkait konflik lahan yang menimpa petani Tanjab Barat tersebut. Buktinya, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Praksi Golongan Karya Ahmad Jafar ini ikut turun tangan menghadiri rapat bersama Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kemarin (26/06/23) berlokasi di Ballroom Swis Bell Hotel Jambi. Bupati Tanjab Barat Drs.H Anwar Sadat M,Ag pimpin langsung rapat lanjutan fasilitasi percepatan penanganan konflik lahan antara empat Kelompok Tani dari tiga desa yang meliputi Desa Pulau Pauh, Desa Lubuk Kambing, dan Desa Rantau Benar dengan PT. Bukit Kausar. Rapat tersebut dihadiri oleh Forkopimda Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Kajari Tanjab Barat, Danramil Tungkal Ulu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kasi Datun Kejati Jambi, Kesbangpol Provinsi Jambi, Kesbangpol Tanjab Barat, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Direktur dan Perwakilan Perusahaan PT. PN6 dan Perwakilan masyarakat dari tiga Desa. Bupati dalam arahannya sampaikan bahwa Pemkab terus berupaya menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di masyarakat, salah satunya dengan menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik.
“Pada rapat lanjutan ini, saya menyerahkan pada PTPN 6 dan masyarakat mencari kesepakatan bersama terkait pola kemitraan sesuai dengan amanat dan undang-undang yang berlaku,” katanya. Pada Rapat lanjutan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak pemangku kepentingan percepatan pengajuan usulan nama penerima lahan 20 persen setelah dilakukan validasi oleh Kepala Desa kemudian oleh Camat Renah Mendaluh. Seletah itu, disampaikan kepada Bupati Tanjab Barat untuk dapat ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat. Dengan ditetapkannya keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang SKCP maka pihak perusahaan dan kelompok Tani dapat segera melanjutkan musyawarah terkait pola fasilitasi pembangunan kebun Masyarakat dan musyawarah kedua belah pihak dilakukan paling lambat awal minggu keempat bulan Juli 2023.(IS/Ad)

BACA JUGA  Pembangunan Rice Milling Unit Desa Harapan Makmur Diduga Asal Jadi

Share :

Baca Juga

Berita

MGTC DIRUT PHR REGIONAL SUMATERA KE PROGRAM BINAAN PHE JAMBI MERANG

Berita

Blusukan Cari Bacawagub, Ini Sosok yang Diinginkan Romi

Berita

SMSI Provinsi Jambi Silaturahmi dengan Pembina dan Penasehat

Berita

Sekda Hadiri Acara Penutupan Gernas BBI

Berita

SMSI Tandatangani Kerja Sama dengan Kedubes Iran

Berita

Anwar Sadat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Parit 1 Kualatungkal

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakor Sinergisitas Peran Gubernur Bersama Unsur Forkopimda dalam rangka persiapan Pelaksanan Pemilu Serentak 2024

Tanjab Barat

HUT RI SUNGAI TOMAN