Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Udara Tidak Sehat, Sekolah di Tanjabbar Belajar Dirumah 3 Hari

KUALATUNGKAL,Lj-Akibat kabut asap yang semakin pekat, kegiatan belajar dan mengajar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dilaksanakan secara daring selama 3 hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Oktober 2023.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar, Dahlan, dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan belajar di Tanjabbar pada masa kabut asap.

Keputusan tersebut, kata Dahlan, dikeluarkan menyusul surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menginstruksikan SMA/SMK/SLB Negeri maupun swasta untuk belajar mengajar secara daring dari rumah selama Tiga Hari, terhitung mulai tanggal 2-4 Oktober 2023.

BACA JUGA  PHR Zona 1 Field Jambi Merang Berikan Penghargaan ke Ditreskrimum Polda Jambi

“Menindaklanjuti surat dari Provinsi, kami dinas PDK Tanjabbar melakukan koordinasi internal dan memutuskan mengikuti edaran tersebut. Dimana kegiatan belajar mengajar untuk tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta dilaksanakan secara daring,”terang Dahlan.

Berikut surat edaran dari Dinas PDK Tanjabbar Nomor 420/0110-3/2023.

1. Terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

BACA JUGA  PetroChina Laksanakan Uji Coba CO2 Injection Huff &Puff di Jabung

2. Mengimbau siswa siswi berserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.

3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.

4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (*/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penandatanganan Keputusan Besama Tentang Raperda

Berita

Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024

Berita

Ikmal Mardiansyah Terpilih Jadi Ketua Podsi Tanjabbar Periode 2023-2027

Berita

SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani #18

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat, Audiensi ke BPH Migas

Berita

Disparpora Tanjab Barat Identifikasi, inventarisasi dan tetapkan 3 Destinasi Pariwisata Tahun 2023

Berita

Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan IGA 2023

Berita

Pemkab Tanjab Barat Berikan Waktu Tiga Bulan Ganti Rugi Tiang WFC Patah