Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Udara Tidak Sehat, Sekolah di Tanjabbar Belajar Dirumah 3 Hari

KUALATUNGKAL,Lj-Akibat kabut asap yang semakin pekat, kegiatan belajar dan mengajar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dilaksanakan secara daring selama 3 hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Oktober 2023.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar, Dahlan, dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan belajar di Tanjabbar pada masa kabut asap.

Keputusan tersebut, kata Dahlan, dikeluarkan menyusul surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menginstruksikan SMA/SMK/SLB Negeri maupun swasta untuk belajar mengajar secara daring dari rumah selama Tiga Hari, terhitung mulai tanggal 2-4 Oktober 2023.

BACA JUGA  Peserta Arakan Sahur Wajib Vaksin Minimal Dua Kali, Hanya 4 Gerobak Arakan dan 15 Orang Personel

“Menindaklanjuti surat dari Provinsi, kami dinas PDK Tanjabbar melakukan koordinasi internal dan memutuskan mengikuti edaran tersebut. Dimana kegiatan belajar mengajar untuk tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta dilaksanakan secara daring,”terang Dahlan.

Berikut surat edaran dari Dinas PDK Tanjabbar Nomor 420/0110-3/2023.

1. Terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Buka Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Calon Pimpinan Tinggi Pratama

2. Mengimbau siswa siswi berserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.

3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.

4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (*/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2023

Berita

Panitia Festival Arakan Sahur Tahun 2022 Dinilai Tidak Transparan, Peserta Kecewa Hadiah Tidak Dibahas Dalam TM

Berita

Bupati Anwar Sadat Membuka Resmi Dianpinsat Kwatir Cabang Gerakan Pramuka Tanjab Barat

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelepasan Siswa/i Kelas XII dan Wisuda Tahfizul Qur’an Juz 30 SMAN 8 Tanjung Jabung Barat

Berita

Perjuangkan Tambahan Program Bedah Rumah dan Rumah Khusus, Bupati Anwar Sadat Temui Dirjen Perkim

Berita

Luar Biasa, PT LPPPI Panen Semangka 18 Ton Bersama Petani Binaan

Berita

TPS 08 Jalan Nelayan Kel Tungkal IV Kota UAS-KATAMSO Unggul Raih 193 Suara

Berita

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Halaman Kantor Bupati Tanjab Barat