Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Kriminal / Tanjab Barat

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:32 WIB

Hingga Sidang ke-4, Gugatan PTUN Poktan Desa Badang Belum Sentuh Pokok Perkara

KUALA TUNGKAL,Lj- Gugatan Poktan Imam Hasan Desa Badang kepada Pemkab Tanjab Barat terus berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Namun, hingga sidang ke Empat, hari ini (27/02/2024) belum diketahui pasti apa yang digugat oleh kelompok tani tersebut.

Hal ini ditegaskan Aidil Raya Putera, SH,  MH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa dari Pemkab Tanjung Jabung Barat. Dia mengatakan, saat ini masih sidang pemeriksaan persiapan atau dismissal proses, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan, yang meliputi kelengkapan berkas berupa syarat formil dari suatu gugatan.

“Saat ini persidangan belum sama sekali memasuki pemeriksaan pokok perkara, hanya sebatas pemeriksaan formil yaitu legal standing penggugat, legal standing tergugat, serta syarat formil gugatan. Kalau materinya itu terkait isi dari materi gugatan itu apa, kemudian apa yang digugat, apakah itu SK atau yang lain hingga saat ini belum kita ketahui. Karena sampai sidang persiapan ke-3 minggu kemarin (21/2) masih proses perbaikan dari pihak penggugat. Namun berdasarkan sidang persiapan ke-4 yaitu hari ini didapat kesimpulan bahwa perbaikan formil gugatan tersebut baru selesai” ujar Aidil yang juga Kasi Datun Kejari Tanjab Barat ini.

BACA JUGA  Al Haris Harap Harganas Jadi Momentum Wujudkan Keluarga Berkualitas

Dia menyampaikan, untuk sidang akan dimulai minggu depan dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan.

Kasi Datun menyebut, upload dokumen gugatan sudah dipersilahkan oleh majelis hakim kepada penggugat dan selambat-lambat nya (29/2). Supaya tergugat ada waktu untuk menjawab gugatannya selama dua minggu kedepan.

BACA JUGA  Pasukan Anwar Sadat - Katamso Siap Kawal Nomor Urut 1 Menuju Kemenangan

“Harapan kita, tidak bisa disampaikan disini, kita lihat aja lah nanti karena sidangnya masih panjang, intinya optimis kita hadapi saja, soal perkembangan kita lihat nanti lah,” ungkapnya.

“Kita belum lihat materi gugat nya, karena belum masuk di e-mail akun e-court, jadi nanti jika sudah diterima baru bisa kita jawab, paling tunggu lah tanggal 29 ini apa yang mereka gugat, ” sambungnya.

Sementara itu Mike Siregar Kuasa Hukum Poktan Imam Hasan mengatakan, pemeriksaan awal sudah selesai. “Kuasa dan gugatan sudah fix itu akan dimasukkan by e-court “pungkasnya.(*/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Pilih Calon Bupati Nomor Satu, Warga Serdang Jaya Dinilai Sudah Tepat

Berita

Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Al Haris: Mari Saling Memaafkan

Berita

Umat Muslim di Tanjab Barat Gelar Aksi Bela Palestina

Tanjab Barat

HUT RI SUNGAI TOMAN

Berita

Komisi Gabungan DPRD Muarojambi Kunker ke Kabupaten Muba

Berita

Security Pertamina EP Field Jambi Gagalkan Upaya Pencurian Minyak/Illegal Tapping di KM 18 Jalur Pipa Tempino – Kenali Asam Jambi

Berita

Lagi, Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan PPK Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Praktik Utama SMK, Sita Uang Rp 6 Milliaran Rupiah Lebih

Berita

Perkemahan Akhir Tahun SDN 153/V Purwodadi Meriah