JAMBI Lj – Ditreskrimsus Polda Jambi tetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yakni alat praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 kemarin. Satu orang terduga yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, yang diwakilkan Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia,S.IK,MH pada jumpa pers kemarin, Jum’at (11/4/25) di Polda Jambi. Dijelaskan Taufik, Pengadaan alat sekolah SMK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 122 miliar. Dan Kasus ini berawal Laporan polisi yang dibuat pada 7 Oktober 2024, dengan nomor LP/A/26/X/2024/SPKT. DITKRIMSUS/POLDA JAMBI. Dari hasi penyelidikan ditemukan pengajuan anggaran oleh Dinas Pendidikan pada Maret 2021. Namun, anggaran tersebut tidak dimasukkan ke dalam DPA Dinas Pendidikan, melainkan ke rekening TAPERA. Belakangan, dana kas ini digeser ke rekening bidang SMK untuk pengadaan peralatan praktek utama. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 90 orang saksi, dan beberapa ahli, serta melakukan penyitaan terhadap lebih dari 500 dokumen dan uang tunai senilai 6,074.211.000 miliar.“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta barang bukti digital, dan menyita uang senilai Rp 6,074.211.000 miliar sebagai bagian dari asset recovery,” ungkap AKBP Taufik, yang juga didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino itu. Ia juga menjelaskan, adanya indikasi kuat praktik mark up harga dan pengadaan barang tanpa proses yang sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku tersebut. “Sebelum pelaksanaan, sudah ada kesepakatan fee 17% antara pejabat pengadaan dan broker. Barang yang dibeli pun tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN, bahkan tidak bisa digunakan oleh sekolah,” tegasnya. Hasil audit BPK RI menyatakan kerugian negara mencapai Rp 21,89 miliar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta pasal-pasal KUHP terkait. Tak hanya itu, penyidik juga telah menerbitkan tiga laporan polisi baru untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain, yakni RWS selaku broker, ES selaku Direktur PT TDI, dan WS selaku Owner PT ILP.“Berkas perkara tahap pertama segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup AKBP Taufik Nurmandia. Perlu diketahui, dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Asta Cita Presiden, program Kapolri dan 100 hari kerja program kerja Kapolda Jambi.(Is)