p- Kapolres Sebut Periksa Sopir, Saksi Saksi dan Amankan Barang Bukti.
KUALATUNGKAL Lj – Selasa pagi (16/6/26) sekitar pukul 09.00 WIB, berlokasi dijalan Lintas Teluk Nilau Kec.Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kecelakaan maut yang menewaskan pengguna sepeda dayung yang sedang Gowes telah terjadi. Korban berinisial BJ sempat mengalami luka yang cukup serius, dan langsung dilarikan kerumah sakit KH Daud Arif Kuala Tungkal guna pertolongan medis setelah tertabrak kendaraan Dinas roda empat milik pejabat Pemkab Tanjab Barat tersebut. Sayangnya, nyawa BJ tidak sempat diselamatkan, dan BJ menghembuskan napas terakhirnya di rumah skit umum KH Daud Arif. Hari itu juga BJ langsung dibawa dikediamannya, untuk disholatkan dan dimakamkan secara ajaran islam. Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, SIK., MH membenarkan Ats kejadian kecelakaan lalulintas tersebut. Diceritakan Kapolres, korban pengguna sepeda dayung berinisial BJ ini bersama rombongan Gowes berjalan ke arah Jalan lintas Teluk Nilau Kec.Bram Itam sekitar pukul 09.00 pagi, tiba-tiba korban bersenggolan bersama teman gowes nya dan terjatuh, lalu mobil dinas dari arah bersamaan melintas lokasi tersebut, terlepas kendali maka menambrak korban.”Kalau proses hukum tetap kita jalankan. Saksi saksi dari luar dan berada didalam mobil Dinas Wakil Bupati juga kita periksa untuk diminta keterangan,” paparnya. Hingga kini, ada sejumlah saksi yang diminta keterangan oleh Aparat Penengah Hukum Kepolisian Resort Polres Tanjab Barat tersebut antara lain FA (sopir), AF (berada didalam mobil Dinas), SJ (Berada dalam mobil Dinas) dan saksi dari warga luar masing masing berinisial SL dan SL.”Korban mengalami luka dikepala dan luka lecet dikulit wajah serta memar,” sebut Kapolres. Sementara itu, ditambah dia barang bukti yang terjadi kecelakaan lalulintas tersebut kini sudah diamankan pihaknya di Mapolres Tanjab Barat yakni satu unit mobil operasional Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat tanpa nopol merk Xilu warn hitam, dan sepeda milik korban.”Ini bisa dikenakan pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun” tandasnya.(Is)









