Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Kriminal / Nasional / Tanjab Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terduga Pelaku Pembobol Dana Nasabah Bank Jambi Terancam 9 Tahun Penjara Denda Rp 5 Milliar

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI Lj – Tiga orang terduga pelaku dalam kejahatan siber yaitu Kasus Pembobolan dana nasabah Bank Jambi yang berhasil diungkap Polisi Polda Jambi kini terpaksa menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial DD (32) asal Sumatera Barat, serta TA (33) dan AA (35) yang berasal dari Jawa Barat, terpaksa menekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar,S.IK,M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia,S.IK,M.H dihubungi via seluler, Rabu (15/7/26) mengatakan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kini tiga orang terduga pelaku tersebut sudah diamankan di Polda Jambi. Dan mereka menjalankan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 32 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 67 ayat (3) undang undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun/atau denda paling banyak Rp 5 Milliar,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.
Diingatkan sebelumnya, Kepolisian Daerah Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar yang sebelumnya sempat menghebohkan publik. Kali ini, tiga orang terduga pelaku diduga terlibat dalam kejahatan siber berhasil diamankan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar,S.IK,M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia,S.IK,M.H membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiganya sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya, (15/7/26).
Kasus ini bermula dari peristiwa hilangnya dana nasabah Bank Jambi yang terjadi pada 22 Februari 2026. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp144,82 miliar, menjadikannya salah satu kasus kejahatan siber terbesar di wilayah Jambi.
Sejak kejadian tersebut, pihak perbankan telah melakukan berbagai langkah pemulihan, termasuk peningkatan sistem keamanan serta penataan kembali layanan agar tetap berjalan normal bagi nasabah.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan. Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pembobolan tersebut.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Is)
BACA JUGA  Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bramitam

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Tanjab Barat Turut Kampanye Pencegahan Stunting

Berita

Bupati Buka Olahraga Jalan Santai Hari Puncak Haornas dan Kormi Tahun 2025 Berlangsung Meriah

Berita

Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024

Berita

Dukungan dari Emak – Emak Bergelora, Kemenangan UAS – Katamso Sudah Didepan Mata

Berita

Sekda Hermansyah Zoom Meeting bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi

Berita

Ground Breaking PKS di Lubuk Terentang, Bupati Anwar Sadat Minta Serap Pekerja Lokal

Berita

Anwar Sadat Resmi Kantongi Rekomendasi PAN untuk Pilkada Tanjabbar

Berita

Bawaslu Provinsi Jambi dan SMSI Provinsi Jambi Tandatangani MoU Pengawasan Partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada 2024