JAMBI,Lj – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi menandatangan nota kesepahaman (MoU), kerja sama pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada 2024, Sabtu (10/09/2022) di Hotel BW Luxury Jambi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, penandatanganan MoU ini sangat penting sebagai langkah pengawasan ke depan. Apalagi ada 30 lembaga yang terlibat dalam penandatanganan tersebut. “Ini baru pertama di Provinsi Jambi. Ada 30 lembaga yang terlibat dalam penandatanganan MoU,” ujarnya.
Diantara lembaga itu, ada dari Perguruan Tinggi, organisasi Keagamaan, Penggiat Pemilu, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Aliansi Media. “Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan tampa di topang dan dorongan dari luar,” katanya.
Untuk istansi, penguat pemilu dan media, kedepan pihaknya akan secara bersama-sama membangun sosialisasi pengawasan partisipatif. “Jadi semua elemen bergerak melakukan pengawasan berdasarkan tupoksi masing-masing,” ucapanya.
Sedangkan organisasi keagamaan juga tidak kalah pentingnya. Bawaslu berharap bisa membangun dan menyebarkan luaskan informasi dan sosialisasi.
“Sehingga konflik SARA, politik identitas dapat di minimalisir melalui sosialisasi yang akan dilakukan,” katanya.
Terakhir, Bawaslu berharap melalui kegiatan ini pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan adil dan berintegritas. “Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat bersinergi menciptakan pemilu yang baik di Jambi,” katanya.
Wein mengatakan Berangkat dari penandatangan MoU ini, kami Bawaslu sudah punya keterikatan untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam pengawasan partisipatif penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilik..
“Kami beri apresiasi yang setingginya kepada mitra Pengawas Partisipatif Pemilu yang telah menandatangani nota kesepahaman. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk bermitra dengan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu, ” terangnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Putranusa mengatakan penandatanganam MoU ini SMSI bertindak sebagai Pihak Kedua memiliki tugas dan tanggung jawab turut serta dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemilu dan pilkada tahun 2024 di provinsi Jambi.
Kemudian, memberikan sosialisasi pengawasan partisipatif di wilayah kerja, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan yang optimal terhadap pemilu dan berpartisipasi dalam pembinaan dan bimbingan teknis serta memberikan masukan dan arahan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU ini.
“Pihak SMSI dalam pelaksanaan MoU, terkait penyampaian informasi, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebagai informasi awal, ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku,” sebutnya.
Mukhtadi yang didampingi Sekretaris Firma Satria akan menjalankan apa yang sudah disepakati bersama dalam nota kesepahaman tersebut.
Menurutnya, anggota yang tergabung SMSI siap memberikan informasi yang mengedukasi masyarakat dalam rangka memerangi informasi hoax terkait penyelenggaraan pemilu
Dalam MoU itu Sebagai mitra pengawas partisipatif SMSI tidak sendirian, tetapi ada mitra pengawas partisipatif yang lain, sehingga dengan kerja sama, berkolaborasi dari sesama mitra pengawas partisipatif dan Bawaslu, ia menyakini penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 Jambi dapat terlaksana dengan baik. (*/Tim)