Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Uncategorized

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:21 WIB

Apresiasi Tuntutan Poktan Desa Badang, Pemkab Tanjabbar Akan Perjuangkan Hak Masyarakat

KUALATUNGKAL,Lj- Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menyambut baik dengan melakukan mediasi Kelompok Tani (Poktan) Desa Badang yang menuntut agar hasil putusan pertama PTUN Jambi segera direalisasikan.

Seperti dikatakan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri. Menurutnya tuntutan Poktan akan dipertimbangkan dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, dengan tujuan mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat dengan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku.

“Terkait tindak lanjut hasil putusan PTUN seperti apa, sejauh ini kita tidak banding dan masih mempelajari. Yang jelas seperti arahan pak Bupati selaku pemerintah daerah kita tentu ingin yang terbaik untuk masyarakat kita, hanya saja saat ini di tahun politik sehingga muncul berbagai persepsi,” tegas Kabag Hukum.

BACA JUGA  Kicau Burung, Santunan Sosial, Silaturahmi Terjalin: Bupati Anwar Sadat Buka Kicau Mania UAS Cup Berkah Madani 2026

Terkait apakah ada upaya untuk Banding, dikatakannya, Pemkab Tanjabbar akan mengupayakan musyawarah dengan masyarakat dan mendengar apa tuntutan dari masyarakat. Kemudian Pemkab melalui tim hukum akan mengambil kesimpulan dengan tetap mengutamakan opsi damai dan tidak menyalahi aturan yang ada.

“Namun jika PT DAS mengajukan banding maka tentu saja putusan tidak bisa di laksanakan dan akan berproses sebagaimana mestinya,” ujar Agus.

Sementara itu, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat selalu melakukan upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan proses sesuai regulasi yang ada.

“Saat ini kita sedang melakukan upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat kita. Untuk itu terkait tuntutan masyarakat kita akan proses dan nantinya tergantung kesiapan dari pihak perusahaan, namun harus diproses sesuai regulasi,” ucap Bupati, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA  Desa Simpang Jelita

Bupati juga berharap agar masyarakat tenang dan tuntutan yang dilayangkan masyarakat juga diharapkan tidak diluar aturan.

“Pada intinya selama ini secara prosedural sudah kita jalankan proses sesuai regulasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati, Pemerintah Daerah melalui tim terpadu telah melakukan beberapa kali mediasi antara perusahaan dan masyarakat.

“Kita juga melibatkan semua instansi vertikal baik kejaksaan, kepolisian serta TNI sehingga sangat terbuka. Dan demi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat di setiap kali kita sidang juga tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelas Bupati.(*)

Share :

Baca Juga

Advetorial/Society

Taekwondo Hidayah Tanjabbar Raih 35 Medali di Sriwijaya International Taekwondo Championship 2025

Uncategorized

Anggaran Besar, KPUD dan Bawaslu Tanjabbar Minim Sosialisasikan Pemilu

Uncategorized

Rangkaian Peringatan HKN Ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Uncategorized

Bupati Tanjabbar dan Istri Terima Manggala Karya Kencana, Penghargaan Tertinggi dari BKKBN

Uncategorized

Ini Tim yang Berlaga di Partai Puncak Futsal Vaganza SMSI Tanjabbar Piala Ketua Karang Taruna

Uncategorized

Tak Ingin Salah Pilih Pemimpin, Masyarakat Parit Arman Satu Suara Menangkan UAS Katamso 

Uncategorized

SKK Migas Tegaskan Korban Kecelakaan Kerja di Pematang Buluh Sudah Penuhi SOP

Uncategorized

HUT provinsi Purwadi