Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Diduga Illegal, Satpol PP Tanjabbar Sidak Batching Plant di Sungai Nibung

KUALATUNGKAL,Lj – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait batching plant yang diduga illegal, Penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sidak kelokasi.

Kamis (19/07) siang, Terlihat dua orang penyidik PPNS Satpol PP Tanjabbar didampingi Kabid Penegakan Perda, Muhammad Firdaus SE, mendatangi Batching plant yang berada di Jalan Sri Soedewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Penyidik Pol PP Tanjabbar tersebut melakukan pengecekan batching plant dan pelabuhan serta meminta sejumlah dokumen. Namun pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut. Pengelola beralasan dokumen berada di Jambi.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Paviliun dan Hemodialisa RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

 

Penyidik PPNS Satpol PP Tanjabbar Chandra mengatakan pihaknya hari ini menindak lanjutinya laporan masyarakat itu. Ia mengatakan hasil klarifikasi dan pengecekan kawasan tersebut merupakan kawasan badan sungai.

 

Akan tetapi ia menjelaskan saat ini masih menunggu dokumen terkait perizinan dari batching plant yang berada di tepi sungai tersebut.

 

“Jadi, kata pengelola dokumen terkait perizinan itu tidak ada disini. Dokumen ada di Jambi masih mau di cek dan dikirim dulu,” kata Penyidik PPNS Satpol PP Tanjabbar Chandra.

BACA JUGA  Al Haris Buka Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2025

 

Pihak admin dari bacthing plant itu mengaku dokumen dokumen berada di Jambi dan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

 

“Kita menunggu kalau bisa hari ini dokumen sampai. Kalau kata admin tadi diusahakan,” ungkapnya.

 

Nanti jika dokumen sudah dikirim dan akan dilakukan pengecekan. Jika dokumen melanggar akan dilakukan tindakan secara PPNS.

 

“Kalau terbukti nanti akan ada tindakan lebih lanjut.” Tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Membuka Resmi Bintek Digitalisasi Arsip Dilingkungan Pemkab Tanjab Barat

Berita

Triwulan 3 2022 Hulu Migas Kian Agresif Tingkatkan Aktivitas dan Investasi

Berita

Anggota DPRD Jamal Darmawan Membuka Resmi Kegiatan FGD Ranperda Inisiatif

Uncategorized

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Uncategorized

Field Trip ke Ladang Migas, FJM Jambi Dukung Target 1 Juta Barel Perhari

Berita

Bupati UAS Cek Pembangunan Jalan Parit Lapis Kualatungkal

Berita

Kawal Produksi Migas Nasional, Dirjen Migas Lakukan Kunjungan ke Kantor Perwakilan SKK Migas Sumbagsel

Berita

Sekda Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun Secara Virtual