Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Diduga Jarang Ngantor, Kemendagri Didesak Evaluasi Kinerja Wabup Tanjabbar

KUALATUNGKAL,Lj – Diduga jarang melakukan aktivitas kegiatan dikantornya, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan Menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.

Salah satunya bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang ngantor, SPPD juga jalan terus.

 

“Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjab Barat.

 

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Turun Langsung Padamkan Karhutla, Imbau Warga Hentikan Pembakaran Lahan

 

“Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

 

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

 

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

BACA JUGA  Bupati Apresiasi Langkah Kelompok Tani Nibung Putih dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan

 

“Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” pungkasnya.(*/Mc)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Merlung Koramil 419-2 Tungkal Ulu Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Berita

Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Pemkab Tanjabbar Halal Bihalal Halal Bihalal dengan Seluruh ASN

Berita

Korban KDRT Tebing Tinggi Seger Melapor ke Polres

Berita

Tumpah Ruah, Pemuda Pancasila Batang Asam Tegas Nyatakan Dukung Anwar Sadat – Katamso

Advetorial/Society

Wujudkan Pernikahan Impian Bersama Seiyo Sekato Organizer 

Berita

Resmi Mundur dari PAN, Hairan Disebut Pimpin Partai Nasdem Tanjabbar

Berita

Bupati Anwar Sadat Penuhi Panggilan Polisi, Terkait Laporan Ujaran Kebencian

Berita

SKK Migas – PetroChina Hijaukan Ratusan Hektar Hutan Gambut dan Hutan Kota