Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Gubernur Al Haris Tetapkan UMP Jambi 2025 Naik Jadi Rp 3.234.535

Jambi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen atau menjadi Rp3.234.535 dari tahun 2024 sebesar Rp3.037.122.

 

Kenaikan nilai upah minimun buruh yang bekerja di bawah 1 tahun itu didapat lewat rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi beberapa hari lalu.

 

Dewan pengupahan sendiri diisi oleh serikat buruh, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu penetapan dirinya telah menandatangani UMP Jambi.

BACA JUGA  Wakil Bupati Tanjab Barat Apresiasi Kegiatan Positif TNI AD Peresmian Fasilitas Air Bersih

 

“UMP Jambi untuk tahun 2025 jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” ujar Al Haris, Rabu (11/12/2024).

 

Di samping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang juga mengalami kenaikan sebesar 3 persen.

 

Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada. “UMS sektor pertambangan yakni Rp3.299.270,” jelas Al Haris.

 

Sementara pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. “UMS perkebunan ini Rp3.242.600,” katanya.

BACA JUGA  K𝑎𝑛𝑡𝑜𝑛𝑔𝑖 136 S𝑢𝑎𝑟𝑎, 𝐴𝑔𝑢𝑠 S𝑒𝑡𝑖𝑎𝑤𝑎𝑛 T𝑒𝑟𝑝𝑖𝑙𝑖ℎ S𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 K𝑎𝑑𝑒𝑠 𝑃𝐴𝑊 D𝑒𝑠𝑎 𝑅𝑎𝑛𝑡𝑎𝑢 J𝑎𝑦𝑎

 

Al Haris menyebutkan pembagian UMP dan UMS itu sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024 dan telah disetujui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

 

Tahapan berikutnya setelah tanda tangan gubernur ini, akan diproses di Kemenaker untuk pengesahan UMP Jambi.

 

“UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh di bawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional,” sebut Al Haris.(*/rdi)

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala SKK Migas Lantik 58 Pegawai Setingkat Kepala Divisi di Lingkungan SKK Migas

Advetorial/Society

Bupati Tinjau Lokasi Pasar Beduk Kuala Tungkal

Berita

Ibu-ibu BKMT Serdang Jaya Tertawa Dengar Tausiyah Ustad Anwar Sadat

Berita

Bupati Berikan Bantuan Kepada Korban Musibah Kebakaran Rumah di Kelurahan Sungai Nibung

Berita

Sekda Tanjabbar Bakal Diganti ?

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Serah Terima Lapangan Pembangunan Jargas Rumah Tangga

Berita

Tanjab Barat Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

Berita

HUT ke-7 SMSI: Dari Badai Disrupsi Hingga Ancaman Perpres