Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Gubernur Al Haris Tetapkan UMP Jambi 2025 Naik Jadi Rp 3.234.535

Jambi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen atau menjadi Rp3.234.535 dari tahun 2024 sebesar Rp3.037.122.

 

Kenaikan nilai upah minimun buruh yang bekerja di bawah 1 tahun itu didapat lewat rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi beberapa hari lalu.

 

Dewan pengupahan sendiri diisi oleh serikat buruh, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu penetapan dirinya telah menandatangani UMP Jambi.

BACA JUGA  Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Halaman Kantor Gubernur

 

“UMP Jambi untuk tahun 2025 jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” ujar Al Haris, Rabu (11/12/2024).

 

Di samping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang juga mengalami kenaikan sebesar 3 persen.

 

Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada. “UMS sektor pertambangan yakni Rp3.299.270,” jelas Al Haris.

 

Sementara pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. “UMS perkebunan ini Rp3.242.600,” katanya.

BACA JUGA  Wabup Katamso Hadiri Rapat Bersama Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jambi

 

Al Haris menyebutkan pembagian UMP dan UMS itu sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024 dan telah disetujui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

 

Tahapan berikutnya setelah tanda tangan gubernur ini, akan diproses di Kemenaker untuk pengesahan UMP Jambi.

 

“UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh di bawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional,” sebut Al Haris.(*/rdi)

Share :

Baca Juga

Berita

Investasi Hulu Migas 2022 Lampaui Capaian Sebelum Pandemi Covid-19

Berita

Pagi Ini, UAS-Katamso Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara Jambi

Berita

SKK Migas Bahas Pengembangan Aspek Hukum Pengendalian Emisi Karbon

Advetorial/Society

Bupati Anwar Sadat Tekankan Desa Patuh Pajak Agar Tercipta Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Berita

Wabup Katamso Tanda Tangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang

Berita

Proses PI Maksimum 10% Wilayah Kerja Jabung Masuki Tahapan Pembukaan Data

Berita

Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74, Kanim Jambi Gelar Layanan Paspor Simpatik 

Berita

SMSI Provinsi Jambi Geber Persiapan Pelantikan 19 November 2022