Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Infrastruktur / Tanjab Barat

Selasa, 29 Maret 2022 - 05:43 WIB

Jadi Tersangka, Mantan Pejabat PU Tanjabbar Langsung Ditahan

KUALATUNGKAL Lj – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Feryando,SH,MH, menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi yang telah ditangani oleh penyidik JPU Kejati Jambi tersebut.

“Ada empat orang tersangka yang dilimpahkan itu,” ungkap Kasi Pidsus, Selasa (29/3/22) dikonfirmasi diruang kerjanya. Menurutnya, empat orang tersangka itu kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, dan dititipkan di rutan Polres Tanjab Barat.”Salah satu dari empat orang tersangka itu atas nama David Sihombing pejabat Dinas PUPR waktu itu,” sebutnya sembari dalam waktu dekat ini akan segera disidangkan.

BACA JUGA  Ketua DPRD Tanjab Barat dan Komisi I Sambut Sejuk Aksi Damai Guru Honorer Tanjab Barat

Perlu diketahui, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Ftharani mengatakan menghadapi melimbahkan kasus-kasus tersebut dari penyidik ​​ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yakni Fatmayanti, Yalmewara, David Sihombing dan Adranus Utama Suswandi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan dan pemasangan air bersih di Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2014,” katanya, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, kasus ini berawal dari saat proyek pada tahun 2014 saat itu adanya proyek pengadaan air bersih di Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang (PUPR) Tanjab Barat dengan anggaran Rp39,5 Miliar.“Dikerjakan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan atas pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar sesuai Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,” sebutnya.

BACA JUGA  Sukseskan Pemilu Damai, Kesbangpol Tanjabbar Gelar Coffe Morning Bersama Insan Pers 

Selain tersangka terdapat barang bukti yang disita oleh penyidik ​​sebesar Rp400juta. Selain itu terdapat ada uang titipan dari tersangka Adrianus.”Sekitar Rp1 miliar yang akan disimpan di rekening BRI Kejari Tanjab Barat,” tandasnya.(IS)

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Katamso Membuka Resmi MTQ Muara Papalik

Berita

Ketua Komisi II DPRD Suprayogi Saiful Turut Hadiri Upacara Harla Pancasila Tahun 2023, Ini Pesan Beliau

Berita

Pjs. Bupati Tanjab Barat Kunjungi Puskesmas Rawat Inap Teluk Nilau di Kecamatan Pengabuan

Berita

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-51 Tahun 2022

Berita

SKK Migas – PetroChina Tegaskan Dukungan pada Program Pengentasan Stunting di Jabung

Berita

Satu Suara, Warga PKB Bram Itam Siap Menangkan UAS – Katamso

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Berita

Terima Kunjungan Danrem 042/Gapu, Sudirman: Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024