Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Advetorial/Society / Berita / Pemerintahan / Politik / Tanjab Barat

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:30 WIB

Ketua DPRD Pimpinan Rapat Paripurna Pertama, Terkait Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2023

KUALATUNGKAL Lj – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat paripurna pertama dalam rangka dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Selasa (14/5/24). Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar, SH MH, wakil ketua H Muh Syafril Simamora SH dan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs Anwar Sadat. Pimpinan rapat menyampaikan Rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023 oleh bupati tanjung jabung barat.”Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf c kuorum tercapai.” Katanya. Ketua DPRD menyebutkan, Berdasarkan, Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 900/827/BKAD/2024, tanggal 08 Mei 2024 Perihal Penyampaian RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RAPERBUP Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.”Hasil Rapat Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD tanggal 13 Mei tahun 2024, tentang Rencana Agenda Rapat Pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten .Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.” Sebutnya. Abdullah menyampaikan sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berbunyi “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Dan ayat (4) yang berbunyi “Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan Persetujuan Bersama.”Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut, pada agenda Rapat Paripurna yakni Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023. Dengan mendengarkan penyampaian dari Bupati Tanjab Barat,”Ungkapnya. Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat mengatakan penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai.“Setelah dilakukan audit yang dilakukan BPK sehingga hari ini kami sampaikan,” katanya.(IS/Adv)

BACA JUGA  Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi sekitar US$20 Miliar per Tahun

Share :

Baca Juga

Advetorial/Society

Bupati Anwar Sadat Lepas Kafilah MTQ Tanjab Barat, Ajak Teladani Semangat Pahlawan dalam Kesungguhan dan Kesabaran

Berita

Umat Muslim di Tanjab Barat Gelar Aksi Bela Palestina

Berita

SMSI Tanjab Barat Ajak Masyarakat Wujudkan Situasi yang Kondusif pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Berita

Wabup Hairan Pimpin Rakor Rencana Pembangunan Jembatan Jalan Tol Ruas Jambi – Rengat

Berita

Inginkan Pembangunan Berkelanjutan, Warga Parit Sungai Tiram Siap Menangkan UAS-Katamso 

Berita

SMSI Kerinci- Sungai Penuh Matangkan Persiapan Pelantikan 

Berita

Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024

Advetorial/Society

Safari Subuh, Bupati UAS Berikan Santunan Kepada Kaum Duafa dan Anak Yatim Piatu di Masjid Sabilah Muhtadin