p-Diduga Motif Rasa Sakit Hati Kepada Korban.
KUALATUNGKAL Lj – Terduga pelaku pembacokan yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat, RO (24) terpaksa berurusan dengan hukum, demi mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan dia tersebut.
Pasalnya, Terduga RO merupakan warga Kuala Tungkal tersebut, dikenakan pasal 461 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Korban penganiaya itu berinisial, BH (53) swasta warga Jalan Syarif Hidayatullah Ujung Kel. Tungkal II Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengalami luka bacokan dengan menggunakan parang.
Diduga motifnya, pelaku merasa sakit hati kepada korban, terkait konten vidio dewasa yang ada didalam hp milik korban tersebut.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah RT 005, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menurut dia, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berinisial RO terancam pasal 461 ayat ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim, (27/06/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia pelaku diduga telah merencanakan aksinya sebelum mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna merah. Pelaku diketahui membawa sebilah parang yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Setibanya di lokasi, pelaku memarkirkan sepeda motor tersebut tidak jauh dari rumah korban, kemudian masuk ke halaman melalui pagar yang tidak terkunci. Pelaku selanjutnya menuju dibagian belakang rumah, memanjat tembok hingga berhasil masuk ke lantai dua rumah korban.
Saat mengetahui korban masih berada di kamar mandi, pelaku sempat memasuki kamar korban dan mengambil dua unit telepon genggam yang berada di lantai, kemudian membuangnya ke semak belukar di belakang rumah.
Setelah itu pelaku menunggu korban keluar dari kamar mandi sambil memegang parang yang telah dipersiapkan.
Ketika korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung melakukan penyerangan dengan membacok korban berkali-kali menggunakan parang hingga korban mengalami luka berat.
Teriakan korban kemudian membangunkan seorang saksi yang berada di dalam rumah. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri.
Pelarian pelaku berhasil dihentikan oleh seorang warga yang berada di depan rumah korban. Dengan bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polres Tanjung Jabung Barat beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan untuk melakukan penganiayaan, bahkan mengaku memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara terkait dua unit telepon genggam yang sempat diambil, pelaku mengaku tidak berniat memilikinya.
Menurut pengakuannya, telepon genggam tersebut dibuang karena pelaku menduga terdapat konten video dewasa yang menurutnya menjadi pemicu perilaku korban terhadap dirinya.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tukasnya.
“Sementara korban telah mendapatkan penanganan medis dan dilakukan pemeriksaan visum, guna melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.(Is)