Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Infrastruktur / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 9 Mei 2023 - 04:49 WIB

Tapal Batas Bergeser 17 Ribu Ha, Indikasi Sumur Migas Tanjabbar Hilang 42 Titik

Perda RTRW Tapal Batas Disahkan Provinsi Jambi

KUALATUNGKAL,Lj -Kisruh Tanpal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama ini menjadi sorotan dan kekuatiran masyarakat Tanjabbarat akan wilayah selama ini secara perlahan mulai terbukti.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi belum lama ini telah mengesahkan peta indikatif pada perda RTRW Tanpal batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Berdasarkan Perda Tersebut, Tapal Batas Bergeser 17 Ribu Hektare, artinya sekitar 17 Ribu Hektare wilayah Tanjab Barat akan beralih ke wilayah Tanjabtim. Bahkan didalam wilayah tersebut terdapat 42 Sumur migas yang selama ini berada di Tanjabbar beralih ke Tanjabtim.

Menangapi penetapan peta indikatif pada perda RTRW Tanpal batas wilayah tersebut, membuat wakil ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar merasa jika penetapan perda tersebut tidak adil dan merugikan Pemkab Tanjab Barat.

BACA JUGA  SKK Migas dan KKKS Sumbagsel Susun Langkah Tingkatkan Produksi 2023

Ditegaskan Ketua DPD Golkar Tanjabbar ini Perda tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah Tanjab barat karena jika peta indikatif perda RTRW di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat – Tanjab timur akan bergeser masuk ke dalam wilayah Tanjabbar sekitar 17 ribu hektar.

Terkait hal tersebut Jahfar ini mendorong pemeritah Kabupaten Tanjab barat untuk segera mengambil tindakan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di sahkan oleh DPRD Provinsi Jambi tersebut.

“ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab barat oleh Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar jangan tinggal diam,” tegasnya dihubungi wartawan melalui Aplikasi pesan singkat WhatsApp, Selasa (9/5).

Jahfar menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang selama ini menjadi sumber PAD Tanjab Barat dan jika peta indikatif diberlakukan maka ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Melakukan Safari Subuh ke Masjid Nurul Nurul Ikhlas, Sambil Memberikan Bantuan Untuk Masjid

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit,

Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,” tegasnya lagi.

Semnatara Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjab Barat, H. Hamid terkesan tidak bisa berbuat apa-apa, di konfirmasi tentang hal tersebut, ia juga meminta Pemkab Tanjab Barat bertindak tegas.

“Pemkab Tanjabbarat harus segera bertindak, hal ini disikapi duduk bersama dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya saat di konfirmasi melalui ponselnya.(*/Vin)

Share :

Baca Juga

Advetorial/Society

Anggota DPRD Reses di Wilayah Kecamatan Betara

Berita

Desa mencolok

Berita

Pelayanan Responsif, UAS Apresiasi RS Bhayangkara Jambi

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah Tingkatkan Kompetensi SDM APIP

Berita

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Berita

SMPN 2 Kualatungkal Gelar Selebrasi Panen Karya P5 dan Launching Perpustakaan Hibrida

Berita

UAS : HUT RI Momentum Kita Lanjutkan Pembangunan Tanjabbar

Berita

TPS 08 Jalan Nelayan Kel Tungkal IV Kota UAS-KATAMSO Unggul Raih 193 Suara