KUALATUNGKAL – Pemilik kapal KM Serba Guna 1 milik saudara Hengli Efendi mulai melakukan pengansuran atas ganti rugi tiang pancang jembatan Water Front City (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Rajo Alam) Kuala Tungkal patah akibat disenggol tersebut. Ansuran itu disetokan pemilik kapal tanggal 13 April 2022 kemarin sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) ke ke kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat. Hal ini telah dikatakan M Aris,SE Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD Tanjab Barat, Senin (18/4/22) Via Seluler kemarin. Menurut Aris, atas ganti rugi tersebut pihaknya hanya mengetahui saja, jika pemilik kapal ada etikat baik untuk bertanggung jawab.”Kita cuma menerima saja, jadi uang ganti rugi yang disetorkan pemilik kapal itu langsung masuk ke Kasda,” sebutnya. Terpisah, Plt Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat Apri Dasman menegaskan, untuk ganti rugi tiang WFC yang patah tersebut tentu ada batas waktu yang diberikan kepada pemilik kapal yang bersangkutan tersebut. Hal ini sudah dituangkan dan disepakati bersama tim dalam rapat kemarin tersebar.”Tentu ada kita berikan batas waktu untuk ganti rugi tiang jembata WFC yang patah itu kepada pemilik kapal sekitar tiga bulan,” timpalnya, dikonfirmasi media ini dikantornya, kemarin (18/4/22). Diingatkan sebelumnya, Sekretariat Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat melayangkan surat ganti rugi terkait tiang pancang jembatan Water Front City (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Rajo Alam) Kuala Tungkal patah akibat disenggol kapal KM Serba Guna 1 milik saudara Hengli Efendi. Ganti rugi itu sebesar Rp 144.000.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah). Surat resmi tersebut ditujukan langsung kepada pihak pemilik kapal pada tanggal 8 April 2022 sesuai dengan surat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sekretariat Daerah nomor 550/746/DISHUB/2022 prihal penyetoran uang kerugian tiang pancang WFC Kuala Tungkal ke Kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat. Dalam isi surat mempedomani hasil rapat ke 3 pembahasan kerugian tiang pancang WFC (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam) Kuala Tungkal akibat insiden disenggol kapal KM Serba Guna 1 tanggal 04 Februari 2022. Salah satu kesempatan rapat tersebut pada tanggal 15 Maret 2022 bahwa pihak pemilik kapal KM Serba Guna 1 bersedia memperbaiki tiang pancang WFC yang patah sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 144.000.000,-. Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada saudara agar segera menyetor uang ganti kerugian kerusakan tiang pancang WFC Kuala Tungkal tersebut sebesar Rp 144.000.000,- ke kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat dengan nomor rekening 601004372 sesuai dengan kesepakatan diatas. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima, surat tersebut ditandai tangani langsung Sekda Tanjab Barat Ir.H.Agus Sanusi,M.Si. Tembusan surat tersebut antara lain Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat, Kadis Parpora Tanjab Barat, Kadis Perhubungan Tanjab Barat. Peltu Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat Apri Dasman dikonfirmasi media ini via seluler, Senin (11/04/22) mengatakan, benar pemilik kapal KM Serba Guna 1 harus ganti rugi tiang pancang WFC Kuala Tungkal patah yang disenggol kapal itu sebesar Rp 144.000.000,-.”Ganti rugi sebesar Rp 144.000.000,- itu sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” sebutnya. Hingga kini, lanjut Apri pihaknya belum mengetahui percis pembayaran ganti rugi tiang pancang tersebut, pemilik kapal atas nama saudara Hengli sudah disetor nya atau belum.”Belum dapat info pasti sudah disetorkan nya uang ganti rugi itu atau belom ke Kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.(IS)