Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 19 April 2022 - 15:58 WIB

Pemkab Tanjab Barat Berikan Waktu Tiga Bulan Ganti Rugi Tiang WFC Patah

KUALATUNGKAL Lj – Pemilik kapal KM Serba Guna 1 milik saudara Hengli Efendi mulai melakukan pengansuran atas ganti rugi tiang pancang jembatan Water Front City (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Rajo Alam) Kuala Tungkal patah akibat disenggol tersebut. Meskipun pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah memberikan batas waktu pelunasan uang ganti rugi itu selama tiga bulan. Plt Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat Apri Dasman mengaku, untuk ganti rugi tiang WFC yang patah tersebut tentu ada batas waktu yang diberikan kepada pemilik kapal yang bersangkutan. Hal ini sudah dituangkan dan disepakati bersama tim dalam rapat kemarin.”Tentu ada kita berikan batas waktu untuk ganti rugi tiang jembata  WFC yang patah itu kepada pemilik kapal sekitar tiga bulan,” ungkapnya, dikonfirmasi media ini dikantornya, kemarin (18/4/22). Ditegaskan Apri, dengan batas waktu yang cukup lama ini. Dia berharap pemilik kapal yang bersangkutan sebelum jatuh tempo sudah lunas.”Jadi setiap beberapa Minggu sekali kita tanyakan kapan disetorkan lagi sisa nya,” tuturnya.”Ansuran itu disetokan pemilik kapal tanggal 13 April 2022 kemarin,” tambah Apri. Terpisah  M Aris,SE Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD Tanjab Barat, Senin (18/4/22) Via Seluler mengatakan, Pemilik kapal KM Serba Guna 1 sudah melakukan pengansuran ganti rugi tiang pancang WFC Kuala Tungkal yang patah tersebut sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) ke ke kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat.  Menurut Aris, atas ganti rugi tersebut pihaknya hanya mengetahui saja, jika pemilik kapal ada etikat baik untuk bertanggung jawab.”Kita cuma menerima saja, jadi uang ganti rugi yang disetorkan pemilik kapal itu langsung masuk ke Kasda,” tuturnya.  Diingatkan sebelumnya, Sekretariat Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat melayangkan surat ganti rugi terkait tiang pancang jembatan Water Front City (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Rajo Alam) Kuala Tungkal patah akibat disenggol kapal KM Serba Guna 1 milik saudara Hengli Efendi. Ganti rugi itu sebesar Rp 144.000.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah). Surat resmi tersebut ditujukan langsung kepada pihak pemilik kapal pada tanggal 8 April 2022 sesuai dengan surat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sekretariat Daerah nomor 550/746/DISHUB/2022 prihal penyetoran uang kerugian tiang pancang WFC Kuala Tungkal ke Kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat. Dalam isi surat mempedomani hasil rapat ke 3 pembahasan kerugian tiang pancang WFC (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam) Kuala Tungkal akibat insiden disenggol kapal KM Serba Guna 1 tanggal 04 Februari 2022. Salah satu kesempatan rapat tersebut pada tanggal 15 Maret 2022 bahwa pihak pemilik kapal KM Serba Guna 1 bersedia memperbaiki tiang pancang WFC yang patah sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 144.000.000,-. Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada saudara agar segera menyetor uang ganti kerugian kerusakan tiang pancang WFC Kuala Tungkal tersebut sebesar Rp 144.000.000,- ke kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat dengan nomor rekening 601004372 sesuai dengan kesepakatan diatas. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima, surat tersebut ditandai tangani langsung Sekda Tanjab Barat Ir.H.Agus Sanusi,M.Si. Tembusan surat tersebut antara lain Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat, Kadis Parpora Tanjab Barat, Kadis Perhubungan Tanjab Barat. Peltu Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat Apri Dasman dikonfirmasi media ini via seluler, Senin (11/04/22) mengatakan, benar pemilik kapal KM Serba Guna 1 harus ganti rugi tiang pancang WFC Kuala Tungkal patah yang disenggol kapal itu sebesar Rp 144.000.000,-.”Ganti rugi sebesar Rp 144.000.000,- itu sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” sebutnya. Hingga kini, lanjut Apri pihaknya belum mengetahui percis pembayaran ganti rugi tiang pancang tersebut, pemilik kapal atas nama saudara Hengli sudah disetor nya atau belum.”Belum dapat info pasti sudah disetorkan nya uang ganti rugi itu atau belom ke Kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.(IS)
BACA JUGA  Sekda Tanjab Barat Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Festival Arakan Sahur Ramadan Tahun 2023

Share :

Baca Juga

Berita

Menteri ESDM Apresiasi Kontribusi Hulu Migas Pada Penerimaan Negara

Berita

Hari Ini, Lomba Pacuan Becak Digelar di Depan Rumdis Bupati Tanjab Barat

Berita

Milestone Puspa Asri, Sumringah Pertamina EP Jambi menuju 1 Juta BOPD

Berita

SKK Migas-KKKS Seleraya Merangin Dua Salurkan Bantuan Penanganan Stunting dan Pembangunan Pagar Sekolah SDN 110 Desa Lubuk Napal

Berita

Jago Merah Sapu Rumah Warga Panglima Cama Ujung

Berita

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Pendistribusian Subsidi BBM dan Bansos Sembako

Berita

Presiden Direktur Petrochina Kunjungi Pekerja Lapangan yang Dirawat di Jakarta

Berita

PetroChina Lakukan Optimalisasi demi Pencapaian Target Produksi Jabung 2022