Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Senin, 9 Februari 2026 - 00:19 WIB

Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat

JAKARTA,Lj – Rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menghasilkan kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa batas kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat. Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jl. Mandala No. 44, Jakarta Pusat, Senin (9/2).

 

Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., memimpin rombongan dalam rapat tersebut. Turut hadir Ketua DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekda Tanjab Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekwan, Kadis PMD, Kepala Bappeda serta Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A.

BACA JUGA  Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bramitam

 

Dalam rapat, Wakil Bupati Katamso memaparkan kronologis penegasan batas wilayah yang telah dilakukan sejak tahapan pemekaran daerah pada 1999. Dijelaskan bahwa pada 2003 telah disepakati penegasan batas sepanjang sekitar 25 km mengikuti median Sungai Pangkal Duri. Selanjutnya pada 2007, dilakukan kesepakatan tambahan sepanjang sekitar 12 km yang diikuti pemasangan pilar batas sesuai berita acara.

 

Tahun 2012, Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga melakukan penegasan dan pemasangan pilar batas sesuai lampiran peta pengukuran. Kemudian pada 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara yang memuat bahwa dari total segmen batas kurang kebih 66 km, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 km, sedangkan yang belum dilaksanakan penegasan sepanjang 24,46 km di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi belum dilaksanakan dan bukan menjadi segmen yang saat ini menjadi permasalahan.

BACA JUGA  KOLABORASI PHR ZONA 1 DAN KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

 

Setelah melalui diskusi yang cukup lama namun belum menghasilkan kesepakan akhir antar pihak, kedua kabupaten sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah ke TPBD Pusat. Kesepakatan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dan dokumentasi historis pelacakan serta penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tanjab Barat Bersama PetroChina Laksanakan Campaign Cegah Stunting dan Pencanangan Inovasi Desa Muntialo

Advetorial/Society

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Acara Firewell Parade Kapolres Tanjab Barat

Berita

Masjid Ukhuwah Rebut Juara Umum Festival Pawai Takbir Keliling Idul Adha Tahun 2026, Ustadz Jalil Penakbir

Berita

Safari Ramadan ke Bungo: Al Haris Serahkan Bantuan 270 Juta Rupiah untuk Masjid dan Musholla

Berita

Tujuh Hari Kerja, Tim Gabungan Berhasil Tutup Ratusan Sumur dan Puluhan Camp Ilegal

Berita

Tuntaskan Bangunan Terbengkalai Warisan Dua Bupati, Anwar Sadat Dapat Apresiasi dari Berbagai Pihak

Berita

Kejari Bagikan Sembako Gratis ke Panti Asuhan di Kuala Tungkal, HUT Persaja Ke-72 Tahun 2023

Berita

Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Pendataan RTLH Akurat