Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Kriminal / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Sejumlah Pemilik Akun Facebook dan Admin Grup Dilaporkan ke Polres Tanjabbar Terkait ITE dan UU PERS

KUALATUNGKAL,Lj — Pemimpin redaksi (Pemred) searah.co melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Admin Pencerahan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ke Polres Tanjabbar terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima penerimaan pengaduan (STTP) nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM.

 

Pemred searah.co Eko Siswono mengatakan laporan dilakukan pihaknya terhadap sejumlah akun media sosial Facebook di dalam grup pencerahan. Ia menyebutkan laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik perusahaan media melalui ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

 

“Kita telah laporkan sore ini di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjabbar. Ada dua akun yang kita laporkan atas kejadian ini,” kata Eko, Selasa (28/10/2025) dengan didampingi Ketua SMSI Tanjabbar Ikmal Mardiansyah  Amirullah Jambi Net, Dodi Irawan Jambi Tv dan Hery Teras Jambi

 

Eko menegaskan laporan ini diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan baik oleh kepolisian agar hal serupa tidak terjadi kepada pers dan pemilik media.

 

“Laporan ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan kebenaran. Karena tuduhan itu sangat mencemarkan profesi jurnalis/pers dan perusahaan media yang ada,” ucapnya.

BACA JUGA  Safari Subuh, Bupati Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid dan Sembako Jamaah

 

Ia menyebutkan laporan dilakukan pertama kepada akun @m bagass di grup Facebook Tanjung Jabung Barat dengan unggahan yang menyebutkan “Dewan pers izin mohon d selidiki, d diduga akun media @redaksi searahco melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalah gunaan media terimakasih.,” tulis akun @M Bagass.

 

” Postingan seperti ini sangat merugikan tuduhan yang tidak berdasarkan dan mendeskriditkan perusahaan pers dan pers. Kami harap laporan ini dapat ditindak lanjuti karena jika dibiarkan biasa berdampak pada kawan-kawan pers selanjutnya,” jelasnya.

 

Selain itu, pihaknya juga melaporkan akun lainnya @Aurel Rahman yang membuat komentar tidak menyenangkan dan melecehkan pers dan perusahaan media. Ia berkomentar pada unggahan link berita dengan akun Facebook @redaksi searahco di grup pencerahan Tanjung Jabung Barat yang berjudul “Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam, Sebabkan Pegawai Menjerit Gaji Terpotong Ongkos, Hingga Terlilit Utang”.

 

Dalam postingan link berita itu terdapat banyak komentar lebih kurang 82 komentar. Sejumlah komentar yang menyudutkan media dan pers yakni yang dilakukan akun @Aurel Rahman “Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro,” tulis akun tersebut di kolom komentar.

BACA JUGA  Persiapan Jelang MTQ Tingkat Provinsi, Pemkab Gelar Pembinaan Kafilah Tahap Pertama

 

Unggahan akun tersebut merupakan tindakan pencemaran dan pelecehan terhadap pers dan perusahaan media. Hal seperti ini untuk tidak dibiarkan dan harus di beri tindakan. Tindakan yang kami lakukan dengan melaporkan ke pihak yang memiliki kewenangan yakni kepolisian.

 

“Laporan ini kita lakukan agar kawan kawan pers tidak menjadi korban dengan tuduhan yang tidak jelas dasarnya dan buktinya. Kita harapkan bijak dalam berdoa sosial untuk semua pihak,” ungkapnya.

 

Harapan serius agar dilakukan oleh Polres Tanjabbar aga menimbulkan efek jera kepada para pelaku ini.

 

“Kita harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kita buat. Efek jera harus dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan yang dilakukan di grup-grup.” Tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pertamina EP Jambi Dukung Percepat Penurunan Stunting  di Kumpeh Ulu dengan PMT

Berita

Politisi Senior Tanjabbar Sebut UAS Bukan Orang Sembarangan, Rugi Kita Tidak Pilih Beliau

Berita

Waki Bupati Tutup Secara Resmi MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2022

Berita

SKK Migas – PetroChina Tegaskan Dukungan pada Program Pengentasan Stunting di Jabung

Berita

Ketua Taekwondo Tanjabbar Jamu Tim Kejurwil Sumbagsel

Berita

Wabup Katamso Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1446 H

Berita

Bupati Tanjabbar Serahkan Bonus Atlet Berprestasi Porprov 2023

Berita

DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Sambut Hangat Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Jambi