Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:49 WIB

Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menerima Penghargaan Dari Pj Bupati Muaro Jambi

Muaro Jambi – Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menerima Penghargaan dari Pj Bupati Muaro Jambi Di acara Launching Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2024.Giat Dilaksanakan Di Aula Rumah Dinas Bupati. Jum’at (12/01/2024)

 

Launching Penyerahan DPA ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, para Asisten, Kepala OPD, Para Camat dan Direktur Rumah Sakit dalam Lingkup Pemkab Muaro Jambi

 

Penghargaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tepat waktu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muaro Jambi kepada Sekretaris Dewan DPRD Muaro Jambi Zakaria.

 

Dalam Sampaianya Zakaria Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengucapkan Terimakasih Kepada Pj Bupati Muaro Jambi yang telah memberikan Penghargaan ini.

 

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Bantah Tuduhan Disposisi Proyek

“Lanjut Dirinya Juga mengucapkan Terimakasih kepada BPKAD Muaro Jambi yang telah memberikan Penilaian Kepada Opd yang telah menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tepat Waktu Yang Telah Ditentukan.”Ujarnya Zakaria

 

Sementara itu Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan kepada para Kepala OPD yang sudah diberikan DPA nya, agar dapat bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Harapan saya, harapan kita bersama untuk melakukan program yang menyentuh kepada masyarakat,” katanya.Pj Bupati Muaro Jambi

 

Penyerahan DPA-SKPD tahun anggaran 2024 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka, tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2024.

 

Tersusunnya DPA-SKPD ini merupakan salah satu bentuk kinerja yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi daerah kepada SKPD, diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam penyelesaian DPA-SKPD secara tepat waktu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA  Wabup Katamso Jadi Pemateri Kuliah Umum di UNJA: Digitalisasi Kunci Efisiensi dan Transparansi Pelayanan Publik

 

“Rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target minimal. Artinya, masing-masing SKPD pengelola harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai 100% Syukur-syukur dapat melampau target.” Katanya Bachyuni Deliansyah

 

Sedangkan rencana belanja merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran.

 

“Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD untuk berpedoman pada peraturan Bupati Muaro Jambi nomor 86 tahun 2023 tentang penjabaran APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Proses PI Maksimum 10% Wilayah Kerja Jabung Masuki Tahapan Pembukaan Data

Berita

Wabup Katamso Wakil Bupati Laksanakan Safari Ramadhan Di Desa Pematang Pauh

Berita

Lantik Pejabat Eselon, Bupati Tanjabbar Singgung Moralitas Pejabat

Berita

Bupati Buka Secara Resmi Bimtek Implementasi E-Arsip Melalui Aplikasi SRIKANDI

Berita

Dibulan Puasa, Umat Budha Vihara Ksanti Maitreya Berbagi Takjil dan Santunan Anak Panti Asuhan Kuala Tungkal 

Berita

Anak Mude Tungkal Siap Lanjutkan UAS- Katamso, Ini Alasannya

Berita

Fenomena Wartawan Dadakan dan Ancaman Serius Dunia Jurnalistik Kerinci – Sungai Penuh

Berita

Jalan Betiyu-Sri Agung “Bekecai” Usai Diperbaiki, Komisi III Akan Panggil Dinas PUPR dan Rekanan