Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

SKK Migas – KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Gelar Sosialisasi Standar Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya

PALEMBANG,Lj-SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumbagsel menggelar kegiatan Sosialisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan terkait standar laik jalan dan angkutan berbahaya dalam rangka menjaga keselamatan dan lindungan lingkungan dalam proses pengangkutan minyak mentah milik Negara.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jakarta pada 10 November 2023.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan Anggono Mahendrawan, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan Bambang Dwi Djanuarto, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan A. Fansyuri, Kasi Angkutan Barang Edi Putra, Kasi Pemandu Moda & Teknologi Perhubungan Masagus Abdillah Saleh dan KKKS Wilayah Sumatera Bagian Selatan yang menggunakan truk untuk angkutan minyak mentah antar lain KKKS Sele Raya Merangin Dua, KKKS Medco South Sumatera, KKKS Pertamina EP (PHR Regional 1 Zona 4), KKKS Tately, KKKS Sele Raya Belida, KKKS PHE Ogan Komering dan KKKS PHE Raja Tempirai.

Kegiatan sosialisasi bersama tersebut menghasilkan beberapa point mengenai penerapan kaidah keteknikan di seluruh kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi khususnya di sepanjang jalur trucking untuk pengangkutan minyak mentah.

BACA JUGA  Lifting & Investasi Hulu Migas Kuartal 1 2023 Lebih Tinggi Dibanding 2022

Untuk mencapai target lifting nasional tahun 2023, penggunaan trucking sangat sering digunakan dan sangat membantu dalam industri hulu migas. Pengangkutan minyak menggunakan truk (trucking) adalah salah satu metode transportasi yang efisien untuk mengangkut minyak dari lapangan produksi ke fasilitas pengolahan.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan menegaskan secara serius dalam menyikapi segala bentuk masukan dari sisi teknis maupun regulasi yang harus diterapkan oleh seluruh penyedia jasa angkutan minyak mentah.

“Semua KKKS agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk laik jalan baik secara administratif maupun teknis karena ini menyangkut keselamatan. Dalam industri hulu minyak dan gas bumi, keselamatan adalah yang paling utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan agar KKKS memberikan persyaratan yang ketat kepada semua jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk dalam proses tender agar memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Jika tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan maka penyedia jasa angkutan agar tidak lolos tender. “Kami juga meminta KKKS melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk yang telah berkontrak agar sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak sesuai agar diberikan sanksi,” tegas Anggono.

BACA JUGA  Optimasi Pengembangan Lapangan Tahap-2 WK Rokan Disetujui

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel A. Fansyuri menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel sangat memahami bahwa hulu migas di Indonesia adalah obyek vital. Namun makin maraknya illegal drilling juga merupakan tantangan bagi dishub dalam menekan kasus tersebut pada pengawasan trucking minyak mentah. Karena itu Dishub Provinsi Sumsel telah membuat sistem teknologi informasi untuk melakukan pengawasan.

“Dalam meningkatkan layanan bidang transportasi darat, kami memperkenalkan system aplikasi online yaitu program SIPORA ( Sistem Informasi Angkutan Orang dan Angkutan Barang) yang akan terintegrasi dengan kartu pengawas elektronik , stiker QR code kendaraan.
Dishub telah membuat pengurusan perijinan agar lebih mudah dengan akses melalui QR Code sehingga diharapkan Penyedia Jasa Angkutan Truk Migas dapat tertib dalam melakukan perijinan,” jelasnya.

Dia menghimbau semua penyedia angkutan minyak mentah maupun barang berbahaya lainnya di industri hulu migas mematuhi semua persyaratan yang diwajibkan baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*/Vin)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Maulid Desa Sungai Tering

Uncategorized

SKK Migas Tegaskan Korban Kecelakaan Kerja di Pematang Buluh Sudah Penuhi SOP

Berita

Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Warga Betara dibekuk di Pekan Baru

Uncategorized

Teluk majelis HUT Tanjabtim

Berita

Total Hadiah Festival Arakan Sahur Berjumlah Rp 60 Juta Plus Trophy

Berita

Pesta Narkoba, Ketua Kelompok Tani Tungkal Ulu dan Sejumlah Anggotanya Dibekuk Polisi

Berita

Komisi II DPRD Tanjabbar Bakal Cek Limbah PT IIS

Berita

Sekda Agus Sanusi Ikuti Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai Tahapan Pemilu 2023-2024