Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Udara Tidak Sehat, Sekolah di Tanjabbar Belajar Dirumah 3 Hari

KUALATUNGKAL,Lj-Akibat kabut asap yang semakin pekat, kegiatan belajar dan mengajar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dilaksanakan secara daring selama 3 hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Oktober 2023.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar, Dahlan, dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan belajar di Tanjabbar pada masa kabut asap.

Keputusan tersebut, kata Dahlan, dikeluarkan menyusul surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menginstruksikan SMA/SMK/SLB Negeri maupun swasta untuk belajar mengajar secara daring dari rumah selama Tiga Hari, terhitung mulai tanggal 2-4 Oktober 2023.

BACA JUGA  Industri Hulu Migas Tegaskan Komitmennya Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

“Menindaklanjuti surat dari Provinsi, kami dinas PDK Tanjabbar melakukan koordinasi internal dan memutuskan mengikuti edaran tersebut. Dimana kegiatan belajar mengajar untuk tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta dilaksanakan secara daring,”terang Dahlan.

Berikut surat edaran dari Dinas PDK Tanjabbar Nomor 420/0110-3/2023.

1. Terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

BACA JUGA  Operasi Pengeboran PPS-11 Berhasil, Pertamina EP Jambi Syukuran Dengan Santuni 100 Anak Yatim

2. Mengimbau siswa siswi berserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.

3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.

4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (*/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Disparpora & BPC HIPMI Tanjabbar Gelar Uji Sertifikasi Barista dan Talkshow Ekonomi Kreatif Beraroma Kopi

Berita

Wabup Katamso Jadi Pemateri Kuliah Umum di UNJA: Digitalisasi Kunci Efisiensi dan Transparansi Pelayanan Publik

Berita

Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat

Berita

Bupati Tanjab Barat Sambut Sejuk Pisah Sambut Komandan Kodim 0419/Tanjab

Berita

Hadiri Wisuda Unja, Al Haris Minta Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Wisuda Angkatan XX Institut Agama Islam (IAI) An Nadwah Kuala Tungkal

Berita

Sekolah di Tanjab Barat Kembali Diaktifkan, Ini Syaratnya

Berita

Ikut Aksi Solidaritas Palestina, Ini Kata Ketua PWI Tanjabbar