Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Udara Tidak Sehat, Sekolah di Tanjabbar Belajar Dirumah 3 Hari

KUALATUNGKAL,Lj-Akibat kabut asap yang semakin pekat, kegiatan belajar dan mengajar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dilaksanakan secara daring selama 3 hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Oktober 2023.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar, Dahlan, dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan belajar di Tanjabbar pada masa kabut asap.

Keputusan tersebut, kata Dahlan, dikeluarkan menyusul surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menginstruksikan SMA/SMK/SLB Negeri maupun swasta untuk belajar mengajar secara daring dari rumah selama Tiga Hari, terhitung mulai tanggal 2-4 Oktober 2023.

BACA JUGA  Al Haris Buka Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2025

“Menindaklanjuti surat dari Provinsi, kami dinas PDK Tanjabbar melakukan koordinasi internal dan memutuskan mengikuti edaran tersebut. Dimana kegiatan belajar mengajar untuk tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta dilaksanakan secara daring,”terang Dahlan.

Berikut surat edaran dari Dinas PDK Tanjabbar Nomor 420/0110-3/2023.

1. Terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

BACA JUGA  Kajari dan Kasi Datun Kejari Tanjung Jabung Barat Menerima Penghargaan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel

2. Mengimbau siswa siswi berserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.

3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.

4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (*/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Reses di Tanjab Barat, Edi Purwanto “Dititipi” Sandaran Kapal Roro

Berita

Berkah Ramadhan, Demokrat Tanjabbar Bagikan Takjil Gratis

Berita

Bupati UAS Tutup MTQ ke 51 Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

Berita

Pjs Gubernur Serahkan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Tingkat Provinsi Jambi

Berita

SERAH TERIMA AREA OPERASI BETUNG MERUO SENAMI OLEH PT PERTAMINA EP FIELD JAMBIĀ 

Berita

Proyek Tanggul Tahun 2022 di Parit KUD Jebol, Warga Akhirnya Perbaiki Sendiri

Advetorial/Society

Ketua DPRD Bersama Rombongan Bupati Tanjab Barat Menggelar Safari Jum’at Ke Masjid Desa Pematang Lumut

Berita

Resmikan Posko Ilir – Betara, UAS Jelaskan Visi-Misi “Berkah Madani”