Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Diduga Illegal, Beberapa Perusahaan Galian C Tetap Keruk Kekayaan Alam Tanjabbar

KUALATUNGKAL,Lj – Beberapa Perusahaan Galian C yang beroperasi di Kabupaten Tanjab Barat diduga tidak mengantongi izin operasi dari instansi terkait atau ilegal, beberapa perusahaan tersebut juga tidak membayar pajak hingga merusak alam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Salah satu pemilik perusahaan galian tersebut adalah HM, adapun perusahaannya yang masih ilegal yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare.

Kemudian PT Berkah Gunung Batu Barajo berada ditiga titik yang berbeda yakni pertama memiliki luas lahan 5,6 hektare, kemudian masih dengan nama PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare  dan di tempat lain juga PT Berkah Gunung Batu Barajo memiliki luas 37, 77 hektare. Titik tersebut berlokasi di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.

Perusahaan milik HM ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mengakibatkan kerugian daerah.

Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA  Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bramitam

Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.

“Perusahaan milik HM itu satu manajemen semua. Satu kan legal dan tiga lainnya Ilegal,” Sebut sumber tertutup.

Sementara itu, pemilik perusahaan tersebut HM yang diupayakan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkesan bungkam karena tidak merespon meski pesan be centang dua.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Untuk izin SIPB tidak
memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Tinjau Gedung Diklat, Rencanakan Relokasi Menjadi Balai Latihan Kerja di Pusat Kota

Tandry menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB
sebanyak 7 Perusahaan. Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian
ESDM.

“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.

Dikatakan Tandry, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi  produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,
pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat Bersama Wakil Gubernur Jambi Hadiri Festival Anak Sholeh Indonesia

Berita

Limbah PT IIS Diduga Cemari Sungai Benanak

Berita

Baru Seumur Jagung, Proyek Normalisasi Sungai Lubuk Terentang sudah Longsor

Berita

Koalisi UAS-Katamso Mendominasi AKD DPRD Tanjabbar 

Berita

Tim Gabungan Polda, TNI dan PHR Zona 1 Jambi Field Tutup Ratusan Sumur Tambang Ilegal

Berita

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Malam Puncak Festival Baswara Nuraga Nusantara 2024

Berita

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD

Berita

Aplikasi Simeka Error, TPP ASN Tanjab Barat Terancam Dipotong