Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:11 WIB

Pemprov Jambi Sebut Pemberian Hibah Asset dan Lahan Kepada Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

JAMBI Lj  – Pemerintah Provinsi Jambi telah menyebutkan bahwa pemberian hibah asset dan lahan kepada instansi vertikal merupakan langkah yang sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini telah disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, kepada awak media kemarin. Dijelaskan Sekda, hibah yang diberikan tersebut baik dalam bentuk uang, bangunan maupun aset lainnya kepada instansi Pemerintah Pusat dan instansi vertikal di daerah itu diperbolehkan, sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi bahwa, lanjut nya Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga Pemerintah Pusat lainnya yang berada di daerah guna menunjang pelayanan publik dan fasilitas umum bagi masyarakat.”Dalam regulasi undang undang itu diperbolehkan, baik kepada Pemerintah Daerah, Pusat, maupun ke Instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana mana, tetap di provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya saja,” ungkap Sekda Sudirman. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah itu menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jambi terhadap rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Jambi dalam memperkuat sinergi dengan berbagai instansi vertikal guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. Pernyataan inj sekaligus menjadi klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi atas berbagai isu yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan suatu perkara. Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Gubernur Al Haris atas pemberian sejumlah aset tanah dan gedung hingga dana hibah miliaran rupiah ke korp Adiyaksa Jambi.(Is)

BACA JUGA  PENGHENTIAN KEGIATAN PENYIAPAN LOKASI SUMUR WB#18 SKK MIGAS - KKKS SELERAYA MERANGIN DUA

Share :

Baca Juga

Berita

Kontrak MOTL Wilayah Kerja Tungkal Diperpanjang Menggunakan Gross Split

Berita

Bupati Tanjab Barat Buka Seminar Nasional Pelestarian Mangrove Dukung FOLU Net Sink 2030

Berita

Bupati Tanjabbarat Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi se – Provinsi Jambi

Berita

Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Ingatkan Waspada Musim Kemarau

Berita

Bawa Sabu 3 Kg dari Kepri, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tanjabbar

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelaksanaan Wisuda Sarjana ke-18 STAI An-Nadwah

Berita

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Melalui Lomba Lomba Tradisional

Berita

Lagu “Kuale Tungkal” Kado Istimewa HUT Kabupaten Tanjabbar ke-57