Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Uncategorized

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:21 WIB

Apresiasi Tuntutan Poktan Desa Badang, Pemkab Tanjabbar Akan Perjuangkan Hak Masyarakat

KUALATUNGKAL,Lj- Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menyambut baik dengan melakukan mediasi Kelompok Tani (Poktan) Desa Badang yang menuntut agar hasil putusan pertama PTUN Jambi segera direalisasikan.

Seperti dikatakan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri. Menurutnya tuntutan Poktan akan dipertimbangkan dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, dengan tujuan mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat dengan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku.

“Terkait tindak lanjut hasil putusan PTUN seperti apa, sejauh ini kita tidak banding dan masih mempelajari. Yang jelas seperti arahan pak Bupati selaku pemerintah daerah kita tentu ingin yang terbaik untuk masyarakat kita, hanya saja saat ini di tahun politik sehingga muncul berbagai persepsi,” tegas Kabag Hukum.

BACA JUGA  SKK Migas dan KKKS Kembali Akan Gelar Forum KapNas ketiga tahun 2023

Terkait apakah ada upaya untuk Banding, dikatakannya, Pemkab Tanjabbar akan mengupayakan musyawarah dengan masyarakat dan mendengar apa tuntutan dari masyarakat. Kemudian Pemkab melalui tim hukum akan mengambil kesimpulan dengan tetap mengutamakan opsi damai dan tidak menyalahi aturan yang ada.

“Namun jika PT DAS mengajukan banding maka tentu saja putusan tidak bisa di laksanakan dan akan berproses sebagaimana mestinya,” ujar Agus.

Sementara itu, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat selalu melakukan upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan proses sesuai regulasi yang ada.

“Saat ini kita sedang melakukan upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat kita. Untuk itu terkait tuntutan masyarakat kita akan proses dan nantinya tergantung kesiapan dari pihak perusahaan, namun harus diproses sesuai regulasi,” ucap Bupati, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA  Selamat HUT Kabupaten Tanjabtim Desa Rantau Karya

Bupati juga berharap agar masyarakat tenang dan tuntutan yang dilayangkan masyarakat juga diharapkan tidak diluar aturan.

“Pada intinya selama ini secara prosedural sudah kita jalankan proses sesuai regulasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati, Pemerintah Daerah melalui tim terpadu telah melakukan beberapa kali mediasi antara perusahaan dan masyarakat.

“Kita juga melibatkan semua instansi vertikal baik kejaksaan, kepolisian serta TNI sehingga sangat terbuka. Dan demi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat di setiap kali kita sidang juga tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelas Bupati.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Terlihat Mesra, Sinyal UAS Bakal Gandeng Kader Golkar di 2024?

Berita

Tanjabbar Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut dari BPK

Uncategorized

Terima Kasih Warga Muara Hemat ke Al Haris: Saat Ini Jaringan Telpon dan Internet Sudah Lancar

Uncategorized

Terima SK Dukungan PAN: Haris-Sani Pastikan Bertarung di Pilgub Jambi 2024

Uncategorized

Golkar Bergabung, Koalisi Pengusung UAS – Katamso Semakin Menguat

Berita

Mantap! Atlet Dayung Asal Jambi Sumbang Medali Emas di SEA Games Kamboja

Uncategorized

Kades Pandan Makmur

Berita

Wakil Ketua I DPRD Tanjabbar Hadiri Pencanangan Kelurahan Kampung Nelayan Sebagai Kampung Bebas Narkoba