Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Infrastruktur / Tanjab Barat

Selasa, 29 Maret 2022 - 05:43 WIB

Jadi Tersangka, Mantan Pejabat PU Tanjabbar Langsung Ditahan

KUALATUNGKAL Lj – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Feryando,SH,MH, menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi yang telah ditangani oleh penyidik JPU Kejati Jambi tersebut.

“Ada empat orang tersangka yang dilimpahkan itu,” ungkap Kasi Pidsus, Selasa (29/3/22) dikonfirmasi diruang kerjanya. Menurutnya, empat orang tersangka itu kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, dan dititipkan di rutan Polres Tanjab Barat.”Salah satu dari empat orang tersangka itu atas nama David Sihombing pejabat Dinas PUPR waktu itu,” sebutnya sembari dalam waktu dekat ini akan segera disidangkan.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-51 Tahun 2022

Perlu diketahui, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Ftharani mengatakan menghadapi melimbahkan kasus-kasus tersebut dari penyidik ​​ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yakni Fatmayanti, Yalmewara, David Sihombing dan Adranus Utama Suswandi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan dan pemasangan air bersih di Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2014,” katanya, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, kasus ini berawal dari saat proyek pada tahun 2014 saat itu adanya proyek pengadaan air bersih di Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang (PUPR) Tanjab Barat dengan anggaran Rp39,5 Miliar.“Dikerjakan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan atas pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar sesuai Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,” sebutnya.

BACA JUGA  Didukung Banyak Tokoh: Tanda Haris-Sani Diyakini Lebih Mampu

Selain tersangka terdapat barang bukti yang disita oleh penyidik ​​sebesar Rp400juta. Selain itu terdapat ada uang titipan dari tersangka Adrianus.”Sekitar Rp1 miliar yang akan disimpan di rekening BRI Kejari Tanjab Barat,” tandasnya.(IS)

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut HUT ke-18, Pertamina EP Jambi Gelar Olahraga Bersama Media

Berita

Buka Rakor dan Bimtek Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan 2024, Gubernur Al Haris: Gunakan Dana Sebaik-baiknya

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna ke Tiga DPRD Tanjab Barat

Berita

Bupati Tanjab Barat Safari Jum’at Berkah di Masjid Nurul Huda Desa Mekar Tanjung

Berita

Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Al Haris: Mari Saling Memaafkan

Berita

Terlihat Mesra, Sinyal UAS Bakal Gandeng Kader Golkar di 2024?

Berita

Sambut 85 Tahun Sinar Mas dan Bulan K3 Nasional, PT LPPPI Gelar Donor Darah

Berita

Melalui Safari Subuh, Bupati Tanjab Barat Ajak Warga Makmurkan Masjid