Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Infrastruktur / Tanjab Barat

Selasa, 29 Maret 2022 - 05:43 WIB

Jadi Tersangka, Mantan Pejabat PU Tanjabbar Langsung Ditahan

KUALATUNGKAL Lj – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Feryando,SH,MH, menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi yang telah ditangani oleh penyidik JPU Kejati Jambi tersebut.

“Ada empat orang tersangka yang dilimpahkan itu,” ungkap Kasi Pidsus, Selasa (29/3/22) dikonfirmasi diruang kerjanya. Menurutnya, empat orang tersangka itu kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, dan dititipkan di rutan Polres Tanjab Barat.”Salah satu dari empat orang tersangka itu atas nama David Sihombing pejabat Dinas PUPR waktu itu,” sebutnya sembari dalam waktu dekat ini akan segera disidangkan.

BACA JUGA  Silaturahmi dengan Amsindo Jambi, Kapolda Jambi: Kami Membuka Diri Terhadap Masukan

Perlu diketahui, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Ftharani mengatakan menghadapi melimbahkan kasus-kasus tersebut dari penyidik ​​ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yakni Fatmayanti, Yalmewara, David Sihombing dan Adranus Utama Suswandi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan dan pemasangan air bersih di Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2014,” katanya, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, kasus ini berawal dari saat proyek pada tahun 2014 saat itu adanya proyek pengadaan air bersih di Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang (PUPR) Tanjab Barat dengan anggaran Rp39,5 Miliar.“Dikerjakan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan atas pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar sesuai Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,” sebutnya.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Sinergi DPRD dalam Penyusunan APBD 2025

Selain tersangka terdapat barang bukti yang disita oleh penyidik ​​sebesar Rp400juta. Selain itu terdapat ada uang titipan dari tersangka Adrianus.”Sekitar Rp1 miliar yang akan disimpan di rekening BRI Kejari Tanjab Barat,” tandasnya.(IS)

Share :

Baca Juga

Berita

Terus Bergerak, UAS – Katamso Targetkan Kemenangan 80 Persen di Betara

Berita

Pemkab Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qodir Al Jailani

Berita

Mengayomi Insan Siber, SAH Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI Pusat

Berita

Survei PUTIN: Anwar Sadat Unggul Telak di Pilkada Tanjung Jabung Barat 2024 

Berita

Kampung Nelayan Solid, Ribuan Massa Siap Menangkan UAS-Katamso 

Berita

Kajari dan Kasi Datun Kejari Tanjung Jabung Barat Menerima Penghargaan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat Audiensi Bersama Komisi Penyuluhan Pertanian

Berita

Sekda Tanjab Barat Resmikan Pencanangan Rumah Konsultasi Bersama Ketenagakerjaan dan Penandatanganan Komitmen Bersama