Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Infrastruktur / Tanjab Barat

Selasa, 29 Maret 2022 - 05:43 WIB

Jadi Tersangka, Mantan Pejabat PU Tanjabbar Langsung Ditahan

KUALATUNGKAL Lj – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Feryando,SH,MH, menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi yang telah ditangani oleh penyidik JPU Kejati Jambi tersebut.

“Ada empat orang tersangka yang dilimpahkan itu,” ungkap Kasi Pidsus, Selasa (29/3/22) dikonfirmasi diruang kerjanya. Menurutnya, empat orang tersangka itu kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, dan dititipkan di rutan Polres Tanjab Barat.”Salah satu dari empat orang tersangka itu atas nama David Sihombing pejabat Dinas PUPR waktu itu,” sebutnya sembari dalam waktu dekat ini akan segera disidangkan.

BACA JUGA  Bupati UAS Audiensi Dengan PT. Semesta Tenera Resource, Dukung Investasi Pembangunan PabrKelapa Sawit di Desa Lubuk Terentang

Perlu diketahui, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Ftharani mengatakan menghadapi melimbahkan kasus-kasus tersebut dari penyidik ​​ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yakni Fatmayanti, Yalmewara, David Sihombing dan Adranus Utama Suswandi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan dan pemasangan air bersih di Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2014,” katanya, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, kasus ini berawal dari saat proyek pada tahun 2014 saat itu adanya proyek pengadaan air bersih di Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang (PUPR) Tanjab Barat dengan anggaran Rp39,5 Miliar.“Dikerjakan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan atas pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar sesuai Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,” sebutnya.

BACA JUGA  Dumisake Pendidikan: Ribuan Siswa Tak Mampu di Sekolah Swasta Terima Bantuan SPP dari Gubernur Al Haris

Selain tersangka terdapat barang bukti yang disita oleh penyidik ​​sebesar Rp400juta. Selain itu terdapat ada uang titipan dari tersangka Adrianus.”Sekitar Rp1 miliar yang akan disimpan di rekening BRI Kejari Tanjab Barat,” tandasnya.(IS)

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Siaga Karhutla: Al Haris Serius Atasi Karhutla

Berita

Sisir Kecamatan Bram Itam, Warga Kompak Minta UAS Kembali Pimpin Tanjabbar 

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2023

Berita

Komisi II DPRD Tanjabbar Bakal Cek Limbah PT IIS

Advetorial/Society

Bupati UAS Hadiri Kegiatan Serah Terima PPM Tahun 2022 Sekaligus HUT Desa Muntialo ke XI

Berita

Sambut 85 Tahun Sinar Mas dan Bulan K3 Nasional, PT LPPPI Gelar Donor Darah

Berita

Tiga Setengah Tahun UAS Memimpin, Infrastruktur Kecamatan Seko  Maju Pesat

Berita

Paslon Urut 1 UAS-KATAMSO Ungul Suara Tertinggi di TPS 002 Desa Mekar Alam Seko