KUALATUNGKAL Lj – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menetapkan mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) berinisial SST menjadi tersangka, dan saat ini beliau menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Pasalnya, pria berkulit putih ini merupakan tersangka kasus dugaan tindak pudana korupsi yakni penyerobotan kawasan hutan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 126 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Radot Prabulian melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Sudarmanto menjelaskan, tersangka SST ini memang merupakan Direktur Utama PT PSJ dari tahun 2002 hingga 2008. Kemudian tersangka juga menjadi komisaris PT PSJ dari tahun 2008 hingga 2010.”Tersangka saat ini akan kita bawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal,” katanya, Senin (9/12/2024). Sudarmanto menyebutkan akibat perbuatan tersangka ini negara dirugikan sekitar Rp 126 milliar berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP.”Lahan yang total seluas 1000 hektare lebih itu memunculkan kerugian negara,” ungkapnya. Selain itu, lanjut Sudarmanto, dalam kasus ini ada dua orang lagi yang sudah dipanggil hari ini, akan tetapi keduanya tidak hadir.”Kita akan panggil kembali keduanya karena hari ini kita lakukan pemanggilan akan tetapi tidak hadir,” tukasnya.(Is)