KUALATUNGKAL,Lj- Rehab Tanggul Parit Nasikin RT 02, Desa Kuala indah, Kecamatan Kuala Betara diduga dikerjakan asal jadi dan mini pengawasan. Pasalnya proyek bernilai Rp 404 Juta lebih tersebut, kondisi tanggul sudah ada yang amblas.
Pantauan di lapangan, ada berapa titik tanggul mengalami kerusakan, mulai dari kerusakan ringan seperti retak-retak dan longsor pada bagian pinggir tanggul hingga puluhan meter.
Selain itu proyek pekerjaan tanggul milik pemerintah daerah ini juga, diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.
Salah satu warga yang ditemui di lokasi pekerjaan, mengakui jika banyak bagian tanggul yang runtuh. “Memang ada berapa bagian yang rusak ,” ungkapnya.
Terkait pembangunan tanggul tersebut, dikatakan warga ini sangat mendukung, namun rekanan juga harus memperhatikan kualitasnya.
“Kalau kita warga disini bersyukur tanggul dibangun, tapi tetap perhatikan kualitasnya, dengan arti kata jangan asal-asalan,” tegasnya.
Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Tanjab Barat, Tirta ST dikonfirmasi ruang kerjanya kemarin terkait hal ini membenarkan ada terjadi kerusakan dan longsor di berapa titik. Namun kerusakan tersebut akan dilakukan perbaikan melalui secara manual. “Kita akan perintahkan rekanan untuk memperbaiki nya. Mungkin nanti secara manual,”ujarnya.(CR7/vin)