Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Merasa Terganggu Ucapan Dedi di WA Soal PT DAS, Sejumlah Kepala Desa di Ulu Nyatakan Sikap 

KUALA TUNGKAL,Lj- Sejumlah Kepala Desa (Kades) Tanjung Jabung Barat menyatakan sikap perihal konflik PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang hingga saat ini masih berlanjut.

Pernyataan sikap itu dipimpin langsung oleh M Sadat Kepala Desa Penyambungan didampingi beberapa Kades, Lurah di bagian Ulu, Minggu (3/3/2024).

 

“Kami para kepala desa dan lurah yang ada dibagian ulu, dari Kecamatan Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, dan Kecamatan Batang Asam menyatakan sikap tentang permasalahan gugatan Desa Badang terhadap penyelesaian fasilitasi 20 persen dari luas areal IUP B atau IUP,”ujarnya.

 

Ada beberapa point yang disampaikan oleh para Kepala Desa tersebut atas konflik yang terjadi saat ini.

 

1.Kepala Desa dan Lurah menyatakan bahwa penyelesaian 20 persen kewajiban perusahaan diluar Desa Badang sudah diselesaikan ditingkat desa.

 

2. Para kepala desa merasa terhadap Desa Badang yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK CPCL yang dimana termasuk delapan desa (read-desa kami) merasa keberatan jika ini menjadi salah satu gugatan yang membatalkan SK tersebut.

BACA JUGA  Senyerang Bergelora, Siap Menangkan Nomor Satu UAS - Katamso

 

3. Para kepala desa dan lurah sangat menghormati dan mentaati hukum apa yang sudah disampaikan di media pernyataan Bupati Tanjung Jabung Barat bahwa terhadap gugatan Desa Badang sudah di SP3 kan oleh Polda Jambi.

 

M Sadat menyebut, masyarakat di delapan desa dan kelurahan dibagian ulu merasa terganggu atas pertanyaan Dedi Arianto di status Whatsapp pribadi milik nya.

 

Yang mana kata Kepala Desa ini, Dedi menyampaikan, “kepada sanak-sanak saudara dibagian Ulu Pengabuan, jangan mau dibodoh-bodohi jangan mau dirayu dengan banderol kompensasi 12 juta perhektar dari 20 persen pengelolaan HGU karena teknis rumus PerMenTan nomor 18 tahun 2021 adalah 48 juta perhektar. 20 persen itu minimal biso lebih dari 20 persen karena relatif sesuai objek,” tulis Dedi Arianto di status Whatsapp milik pribadi nya.

BACA JUGA  SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

 

Dengan tegas, sejumlah Kepala Desa ini menyatakan apa yang disampaikan Dedi di Whatsapp milik pribadi nya tidak benar.

 

Ia menyebut, persoalan itu sudah selesai, jika ada persoalan antara Desa Badang dan PT DAS, M Sadat bilang jangan bawa-bawa nama desa lain apalagi sampai membuat kegaduhan.

 

“Barang itu udah selesai, masyarakat di delapan desa sudah nerima, apalagi yang di persoal kan,kalau masalah desa dia serah dia, jangan bawa-bawa desa kawan,cuma satu desa yang dak nerima dak yang lain nerima lah,” ujarnya.

 

Hingga berita ini terbitkan, awak media sudah berupaya mengkonfirmasi Dedi Arianto terkait statmen di Whatsapp namun belum ada jawaban nya (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Membuka Resmi Bimtek SPIP Terintegrasi

Berita

Kick-off PMT Proyek LNG Abadi Setelah Persetujuan Revisi POD

Berita

Lagi, SKK Migas – KKKS Temukan Cadangan Gas Di Jatim 

Berita

Telan ADD Ratusan Juta Rupiah, Pemeliharaan Jalan Desa Bukit Bakar diduga Mark Up

Berita

Proyek Tahun 2022 Masih Kerja, Kadis Perpustakaan Mengaku Tak Tahu

Berita

Anak Sebatang Kara di Kuala Tungkal Mendapatkan Hak Asuh Berbadan Hukum, Kejaksaan Serahkan Kepanti Asuhan Aisyah Muhammadiyah

Berita

Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Lencana Melati Puncak Peringatan Hari Pramuka ke 62 Provinsi Jambi

Berita

Serahkan 6 Unit Perahu Dragon Boat, Gubernur Al Haris: Dayung Adalah Cabor Kebanggaan Jambi