Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Uncategorized

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:29 WIB

Pemdes Cemara Kecamatan Sadu Diduga Tidak Transparan Gunakan Dana Desa

Tanjabtim,Lj- Pemerintah desa Cemara kecamatan Sadu tanjung Jabung Timur tidak menunjukan komitmenya terhadap transparansi pengelolaan anggaran dana desa. Hal ini terlihat dengan memasang baliho yang menampilkan realisasi Anggaran pendapatan belanja dan belanja desa(APBDes) tahun 2023 serta hanya menampilkan perubahan APBDes 2024.

Sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan desa,pemasangan papan/baliho APBDes ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian , penggunaan hingga rincian Anggaran kegiatan yang telah di rencanakan oleh pemerintah desa secara jujur dan transparansi.

BACA JUGA  Lampu Jalan Umum Parit Bom Mati, Warga Khawatir Terjadi Kecelakaan

Arip Kamil, Kades Cemara saat di konfirmasi awak media ini mengenai realisasi Anggaran pendapatan belanja dan belanja desa(APBDes tahun 2023) melalui pesan singkat menyebutkan  yang tahun 2023 sudah tidak terpasang lagi. “Sekarang loh sudah tahun 2024,”Sebutnya.

namun kenyataan kades hanya memasang APBDes 2024 yang berisi tentang program dan kegiatan yang di laksanakan serta besaran anggaran yang di siapkan untuk masing masing program dan kegiatan tersebut.

LPJ APBDes merupakan laporan yang berisi tentang realisasi pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran

BACA JUGA  HUT Provinsi Lambur 1

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat di artikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa

Sebagaimana telah di atur dalam UUD 1945 pasal 28 f UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU no 6 tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang desa,desa Cemara kecamatan Sadu kabupaten Tanjabtim patut diduga tidak mewujudkan transparansi informasi publik.

(Sabri setiawan)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ngebor 9 Sumur, PetroChina Jabung Komitmen Tingkatkan Produksi Minyak

Uncategorized

Kades sutrisno

Berita

Sekolah di Tanjab Barat Kembali Diaktifkan, Ini Syaratnya

Uncategorized

Kapolda Jambi Ucapkan Selamat HUT SMSI Ke-6

Uncategorized

Tanggap Cepat, Bacaleg Partai Demokrat Dapil Pengabuan dan Senyerang Salurkan Bantuan Korban Bencana Tanah Longsor

Uncategorized

Dirut PHR Regional 1 Kunjungi Program Pemberdayaan Masyarakat “Srikandi Perubahan’ Mengubah Tantangan Menjadi Peluang” di Lapas Perempuan Jambi

Berita

Program Menyentuh Masyarakat, Warga Desa Sungai Landak Siap Menangkan UAS-Katamso

Uncategorized

SKK Migas Luncurkan Inovasi Teknologi SPEKTRUM di Pre IOG SCM Summit 2024 Surabaya