Polres Tanjabbar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,5 Miliar

- Redaktur

Rabu, 9 Agustus 2023 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualatungkal,Lj – Kembali Kepolisian Resort Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) Polda Jambi berhasil mengungkap Tindak Pidana Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster (Baby Lobster) lintas provinsi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, Sik, MH saat melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (09/08/23).

Dijelaskan Kapolres, jajaran Polres Tanjab Barat kembali berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster serta mengamankan 6 tersangka dan barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah Inhil, J (26) Asal OKU Selatan Sumsel, TS (34) Sumedang Jabar, dan 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir sarta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres.

Padli juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/VII/2023/SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI/TANGGAL 12 JULI 2023.

BACA JUGA  PT PERTAMINA EP JAMBI FIELD RAIH PENGHARGAAN INDONESIA BESAR 2023 PADA PROGRAM PENCEGAHAN STUNTING DAN GIZI KURANG

“Pada Hari Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di RT. 03 dengan TKP di Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara tepatnya dan Simpang Betara 8 berhasil menangkap 6 orang tersangka,” jelas Padli.

“Selain tersangka juga berhasil diamankan Barang Bukti berupa Benih Lobster, Tabung Oksigen, 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres.

Selain itu Kapolres menjelaskan modus operandi dimana pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten KAUR Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk penyegaran selanjutnya dibawah ke Perairan Kepri untuk diseludupkan ke Luar Negri.

“Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya, sekira pukul 16:30 WIB tim gabungan Satreskrim dan Satpolair serta Sat Intelkam Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

BACA JUGA  Pjs Bupati Tanjab Barat Resmikan Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 10

Berkat pengungkapan Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster tersebut Polres Tanjab Barat berhasil menyelamatkan 50 ribu benih lobster kalau dikonversi ke Rupiah sebesar Rp 7,5 Milyar.

“Untuk benih lobster sendiri, Polres Tanjab Barat bersama Instansi terkait telah melepaskan kembali benih lobster tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga,” tuturnya.

Terhadap ke 6 pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

“Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kapolres Tanjab Barat (*/rb)

Berita Terkait

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional
Lulus Cumlaude, Mahasiswi Asal Tanjabbar ini Sampaikan Sambutan di Wisuda Universitas Baiturrahim
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Tanjabbar Operasikan Rumah Oksigen dan Posko Kesehatan
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Tangkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi
Pemkab Tanjab Barat Rampungkan Kemitraan Kebun Masyarakat dengan PT TML untuk Enam Desa di Tebing Tinggi
Penurunan Stunting Berbasis Data, Wabup Katamso Tegaskan Intervensi Prioritas pada 1000 HPK
Pemkab Tanjung Jabung Barat Rampungkan Kemitraan Kebun Masyarakat untuk Enam Desa di Tebing Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:09 WIB

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Lulus Cumlaude, Mahasiswi Asal Tanjabbar ini Sampaikan Sambutan di Wisuda Universitas Baiturrahim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Tanjabbar Operasikan Rumah Oksigen dan Posko Kesehatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Tangkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Penurunan Stunting Berbasis Data, Wabup Katamso Tegaskan Intervensi Prioritas pada 1000 HPK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Tanjung Jabung Barat Rampungkan Kemitraan Kebun Masyarakat untuk Enam Desa di Tebing Tinggi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarpondok Pesantren se-Tanjab Barat dalam Peringatan Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru