Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Industri / Kriminal / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 5 September 2023 - 15:53 WIB

Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Diamankan di Perairan Tanjabbar

KUALATUNGKAL,Lj- Jajaran Personal Dilpolair Korpolairud baharkam polri berhasil mengamankan Rokok Tanpa cukai Sebanyak 394,400 Batang rokok di perairan Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi Minggu (03/08/2023) lalu.

penyeludupan rokok tanpa cukai diketahui saat personal Ditpolair Korpolairud Baharkam Lolri melakukan patroli di perairan Tanjung Jabung Barat menggunakan kapal Kp Anis Macan 4002 dengan titik koordinat 0°47.471’S-103°29.886’T sekitar pukul 16:00 WIB Minggu sore.

Komandan Kapal Kp. Anis Macan 4002, IPTU Marlon Julius Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Melalui wakilnya, IPDA Ragel Wira Agung Pradhana., S.T menjelaskan, berdasarkan laporan Informasi Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Anak Buah Kapal (Abk) KP. Anis Macan 4002 melaksanakan Patroli rutin di Wilayah Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2023

“Dimana pada saat titik koordinat 0°47.471’S —103°29.886’T, kami dari tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Hendi Indah GT 34 yang berlayar dari Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menuju Kuala Tungkal,” terang IPDA Ragel, kepada media , via WhatsApp, Senin (4/9/2023) malam.

Dikatakan IPDA Ragel, dari hasil pemerikasaan, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 394.400 batang rokok tanpa cukai yang tidak terdaftar dalam manifest kapal.

“Saat ini, pemilik dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Direktorat Polairud Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 23 dus besar jenis rokok H-mild putih sebanyak 1.840 slop (294.400 batang) dan 10 dus kecil jenis rokok H-mild hitam sebanyak 500 slop (100.000 batang), serta 1 unit kapal KM. Hendi Indah GT. 34,” sebutnya.

BACA JUGA  Ustad Hakim Turun Gunung, Rangkul Berbagai Kalangan Dukung UAS - Katamso

Dikatakan IPDA Ragel, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 dan atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

“Berdasarkan gelar perkara yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi serta Bea Cukai Provinsi Jambi, dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur dan dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah berkoordinasi dgn ahli,” pungkasnya.
(*/pnd/vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Al Haris Resmikan Masjid Baiturrahim Rantau Keloyang Bungo

Berita

SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai bagi Masyarakat Tanjung Jabung Timur

Berita

Kejati Jambi Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pertama

Berita

Raih Suara Terbanyak di Tanjabbar, Adib Mubarak Melenggang ke DPRD Provinsi Jambi

Berita

Jahfar : Perda RTRW Tak Mengatur Batas, Tapi Peta SHP yang Mencaplok Wilayah Tanjabbar

Berita

Konsisten, Demokrat Kembali Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Berita

Bupati Tanjab Barat Bantah Tuduhan Disposisi Proyek

Berita

Bupati UAS Hadiri Peringatan Dies Natalis HMI Yang ke-75 Cabang Tanjabbar