Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Industri / Kriminal / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 5 September 2023 - 15:53 WIB

Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Diamankan di Perairan Tanjabbar

KUALATUNGKAL,Lj- Jajaran Personal Dilpolair Korpolairud baharkam polri berhasil mengamankan Rokok Tanpa cukai Sebanyak 394,400 Batang rokok di perairan Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi Minggu (03/08/2023) lalu.

penyeludupan rokok tanpa cukai diketahui saat personal Ditpolair Korpolairud Baharkam Lolri melakukan patroli di perairan Tanjung Jabung Barat menggunakan kapal Kp Anis Macan 4002 dengan titik koordinat 0°47.471’S-103°29.886’T sekitar pukul 16:00 WIB Minggu sore.

Komandan Kapal Kp. Anis Macan 4002, IPTU Marlon Julius Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Melalui wakilnya, IPDA Ragel Wira Agung Pradhana., S.T menjelaskan, berdasarkan laporan Informasi Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Anak Buah Kapal (Abk) KP. Anis Macan 4002 melaksanakan Patroli rutin di Wilayah Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

“Dimana pada saat titik koordinat 0°47.471’S —103°29.886’T, kami dari tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Hendi Indah GT 34 yang berlayar dari Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menuju Kuala Tungkal,” terang IPDA Ragel, kepada media , via WhatsApp, Senin (4/9/2023) malam.

Dikatakan IPDA Ragel, dari hasil pemerikasaan, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 394.400 batang rokok tanpa cukai yang tidak terdaftar dalam manifest kapal.

“Saat ini, pemilik dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Direktorat Polairud Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 23 dus besar jenis rokok H-mild putih sebanyak 1.840 slop (294.400 batang) dan 10 dus kecil jenis rokok H-mild hitam sebanyak 500 slop (100.000 batang), serta 1 unit kapal KM. Hendi Indah GT. 34,” sebutnya.

BACA JUGA  Sampaikan Hasil Reses, DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Internal

Dikatakan IPDA Ragel, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 dan atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

“Berdasarkan gelar perkara yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi serta Bea Cukai Provinsi Jambi, dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur dan dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah berkoordinasi dgn ahli,” pungkasnya.
(*/pnd/vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Buka Resmi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Basic Safety Training Kapal Layar Motor

Advetorial/Society

Sekda Tanjab Barat Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Festival Arakan Sahur Ramadan Tahun 2023

Berita

Miris, Lolos Pra PON, Tim Drumband Tanjabbar Disuruh Biaya Sendiri

Berita

Bupati Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Baru

Berita

Demokrat Tanjabbar Siap Menangkan Capres Dukungan DPP

Berita

Ketua Komisi III DPRD Turun Tangan Penyelesaian Jalan Lintas Serdang-Sungai Dungun Kuala Betara

Berita

Disambut Hangat, UAS Bakal Prioritaskan Jalan Poros Seberang Kota

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelepasan Siswa/i Kelas XII dan Wisuda Tahfizul Qur’an Juz 30 SMAN 8 Tanjung Jabung Barat