Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Warga Tanjabbar Berobat Cukup Bawa KTP, Ini Mekanismenya

KUALA TUNGKAL,Lj- Mulai bulan Agustus tahun 2024 ini, bertepatan dengan ulang tahun kabupaten Tanjabbar, warga Kabupaten ini sudah bisa menikmati pengobatan gratis. Program yang disebut UHC (Universal Health Coverage) ini, akan melayani pasien dengan hanya membawa KTP saja.

“Untuk masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat tak perlu khawatir lagi terkait biaya pengobatan. Karena kita pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah menyediakan Pengobatan Gratis di semua pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dari mulai RSUD, Puskesmas Serta Klinik,”Ujar Bupati Tanjabbar, Drs H Anwar Sadat MAg, kemarin (01/08)

Pria yang akrab disapa masyarakat UAS ini menjelaskan Pengobatan Gratis ini merupakan kado istimewa untuk masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung barat di hari jadi Tanjabbar ke-59 Tahun

 

“Ini merupakan kado istimewa untuk masyarakat kita, di hari jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ke-59 tahun. Terkait mekanisme pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP.  Tak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan di perjelas oleh Kadis Kesehatan, Kadis Sosial serta Direktur Rumah Sakit Umum K.H Daud Arif Kuala Tungkal”Pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Zaharudin, menjelaskan mekanisme pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP di setiap pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA  Tingkatkan Patroli Cyber, Polres Tanjabbar Pantau Penyebar Hoax dan Provokasi Jelang Pilkada

“Masyarakat cukup dengan mengecek NIK KTP di Puskesmas, nanti akan keluar informasi bahwa ini sudah di jamin oleh BPJS kesehatan sehingga mayarakat tidak perlu menggunakan SKTM, itu untuk mekanisme pengobatan di Puskesmas. Sedangkan di Mekanisme Rumah Sakit Umum harus berdasarkan indikasi medis jika harus dirujuk tetap menggunakan surat rujukan dari puskesmas ke Rumah Sakit, jadi tidak langsung menggunakan KTP di Rumah Sakit tapi harus melalui indikasi medis terlebih dahulu yang sesuai rujukan dari Puskesmas”. Jelas Kadis Dinkes Tanjabbar.

Berikut Data yang dihimpun dari Dinkes terkait mekanisme berobat gratis.

1. Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan dengan membawa identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK atau KTP-el sesuai dengan ketentuan berlaku.

2. Pelayanan JKN yang dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan secara berjenjang dari fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama dan Praktek Dokter Mandiri) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).

3. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan penanganan kegawat daruratan (emergensi) dapat langsung ke UGD Puskesmas, Klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit terdekat.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Ucapkan Terimakasih Kepada Gubernur Jambi Atas Bantuan 114 Unit Motor Dinas untuk Kepala Desa se-Tanjab Barat

 

4. Bagi Penduduk Miskin dan Tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dapat diajukan melalui Dinas Sosial selanjutnya akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.

 

5. Bagi peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, karena miskin dan tidak mampu dapat dialihkan kepesertaannya menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.

 

6. Sehubungan dengan hal tersebut, maka program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) untuk pembayaran pasien SKTM di RSU tidak berlaku lagi.

Sementara, Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal, Sahala Simatupang, menjamin pasien yang berobat ke RSUD akan dilayani sebagai mana biasanya.

“Seperti biasanya. Kalau ada pasien gawat darurat bisa langsung dibawa ke UGD. Begitu di UGD dilayani, nanti KTP-nya di bawa nanti dicek langsung diaplikasi sudah terdaftar atau belum. kalau sudah terdaftar gratis langsung keluar jaminannya,”sebutnya.

“Dan jika kalau belum terdaftar contohnya yang belum terdaftar itu kita sarankan nanti segera ke dinas Sosial supaya didaftarkan ke BPJS. Meski harus didaftarkan ke Dinas Sosial, pelayanan tetap kita berikan,”paparnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Ayo Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di Rumah Dinas Bupati Tanjabbar

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan Membuka Resmi MTQ ke XIV Tingkat Kec Renah Mendaluh

Berita

Bupati Sebagai Narasumber Latihan Kader II HMI Cabang Tanjab Barat

Berita

Bupati Anwar Sadat Kembali Gelar Safari Subuh di Masjid Nurul Hasanah Kampung Nelayan

Berita

Wabup Tanjab Barat Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini ke 143 Tahun 2022

Berita

Mantap! Atlet Dayung Asal Jambi Sumbang Medali Emas di SEA Games Kamboja

Berita

Hadiri Penutupan Turnamen Bulutangkis di Parit 7 Tungkal 1, Katamso : Insya Allah Kami Akan Membangun Tanjabbar Lebih Baik 

Berita

Pusat Informasi Teritorial Angkatan Darat Kunjungi SMSI