KUALATUNGKAL,Lj -Aparat penegak hukum ditantang melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan baju seragam gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Permintaan tersebut muncul seiring adanya sorotan terhadap nilai anggaran pengadaan yang mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik, pengadaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 6.310.690.000, sedangkan nilai kontraknya tercatat sebesar Rp 6.184.230.150 melalui APBD Murni Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2026.
Sementara, pihak ketiga yang melaksanakan adalah PT Bima Sakti yang berdomisili di Kota Jambi, menggunakan metode e-purchasing.
Paket bantuan yang diberikan tidak hanya berupa pakaian seragam, tetapi juga dilengkapi atribut sekolah seperti topi, dasi, dan ikat pinggang. Adapun jenis seragam yang disiapkan meliputi seragam merah putih untuk SD, putih biru untuk SMP, serta seragam Pramuka.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan per 17 Juli 2026, jumlah sementara calon penerima bantuan mencapai 8.890 siswa, terdiri dari 5.737 siswa SD dan 3.153 siswa SMP.
Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan barang dengan kualitas dan harga yang wajar.
Sejumlah pihak menduga terdapat potensi ketidakwajaran atau mark up dalam pengadaan seragam gratis tersebut. Namun, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan, audit, dan pengumpulan bukti oleh aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang.
Direktur Eksekutif LSM Petisi, Syarifudin AR, meminta dengan tegas aparat penegak hukum untuk memeriksa mulai dari proses pengadaan sampai kesesuaian hasilnya.
“Saya tantang penegak hukum kita, baik dari kejaksaan maupun Tipikor Polisi, berani tidak periksa pengadaan seragam sekolah gratis ini. Periksa dari proses pengadaan sampai kesesuaian hasil yang diterima masyarakat,”tegasnya.
Pria yang akrab disapa Udin Codet ini menilai program tersebut cukup bagus dan membantu masyarakat khususnya orang tua siswa yang baru masuk sekolah. “Tapi pelaksanaan dan hasilnya apakah sudah sesuai aturan. Uang 6,2 Miliar bukan sedikit, apalagi ditengah pemerintah menerapkan efesiensi anggaran ini. Harus ada juga payung hukum pelaksanaannya, minimal Perbub. Dan selayaknya diumumkan secara transparan, bukan main klik lewat e-katalog saja,”paparnya.
Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup proses perencanaan, penyusunan harga, spesifikasi barang, mekanisme tender atau pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga kesesuaian antara nilai pembayaran dengan barang yang diterima.
“Periksa semua, jangan ada yang mengambil keuntungan dalam program ini. Kami akan mengawal program yang termasuk visi misi
Publik juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, maka pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Program seragam gratis merupakan program prioritas yang masuk dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar. Selain itu, program ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya peserta didik. Karena itu, pengelolaan anggarannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)









