Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Kriminal / Pemerintahan / Tanjab Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Penegak Hukum Ditantang Periksa Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di Tanjabbar

KUALATUNGKAL,Lj -Aparat penegak hukum ditantang melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan baju seragam gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Permintaan tersebut muncul seiring adanya sorotan terhadap nilai anggaran pengadaan yang mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik, pengadaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 6.310.690.000, sedangkan nilai kontraknya tercatat sebesar Rp 6.184.230.150 melalui APBD Murni Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2026.

Sementara, pihak ketiga yang melaksanakan adalah PT Bima Sakti yang berdomisili di Kota Jambi, menggunakan metode e-purchasing.

Paket bantuan yang diberikan tidak hanya berupa pakaian seragam, tetapi juga dilengkapi atribut sekolah seperti topi, dasi, dan ikat pinggang. Adapun jenis seragam yang disiapkan meliputi seragam merah putih untuk SD, putih biru untuk SMP, serta seragam Pramuka.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan per 17 Juli 2026, jumlah sementara calon penerima bantuan mencapai 8.890 siswa, terdiri dari 5.737 siswa SD dan 3.153 siswa SMP.

Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan barang dengan kualitas dan harga yang wajar.

BACA JUGA  Pemred jambi-independent.co.id Risza S Bassar, Dilantik Jadi Ketua Forum Pemred SMSI Provinsi Jambi

Sejumlah pihak menduga terdapat potensi ketidakwajaran atau mark up dalam pengadaan seragam gratis tersebut. Namun, dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan, audit, dan pengumpulan bukti oleh aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang.

Direktur Eksekutif LSM Petisi, Syarifudin AR, meminta dengan tegas aparat penegak hukum untuk memeriksa mulai dari proses pengadaan sampai kesesuaian hasilnya.

“Saya tantang penegak hukum kita, baik dari kejaksaan maupun Tipikor Polisi, berani tidak periksa pengadaan seragam sekolah gratis ini. Periksa dari proses pengadaan sampai kesesuaian hasil yang diterima masyarakat,”tegasnya.

 

Pria yang akrab disapa Udin Codet ini menilai program tersebut cukup bagus dan membantu masyarakat khususnya orang tua siswa yang baru masuk sekolah. “Tapi pelaksanaan dan hasilnya apakah sudah sesuai aturan. Uang 6,2 Miliar bukan sedikit, apalagi ditengah pemerintah menerapkan efesiensi anggaran ini. Harus ada juga payung hukum pelaksanaannya, minimal Perbub. Dan selayaknya diumumkan secara transparan, bukan main klik lewat e-katalog saja,”paparnya.

BACA JUGA  MWT Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan Ke PHR ZONA 1

Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup proses perencanaan, penyusunan harga, spesifikasi barang, mekanisme tender atau pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga kesesuaian antara nilai pembayaran dengan barang yang diterima.

“Periksa semua, jangan ada yang mengambil keuntungan dalam program ini. Kami akan mengawal program yang termasuk visi misi

Publik juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, maka pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Program seragam gratis merupakan program prioritas yang masuk dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar. Selain itu, program ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya peserta didik. Karena itu, pengelolaan anggarannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Siap Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Provinsi Jambi

Berita

Pemprov Jambi MoU dengan 11 RS Vertikal Kemenkes untuk 9 Layanan Prioritas Kesehatan

Berita

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Pendapat Akhir Atas Keputusan DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

Berita

Lautan Massa Satu Kilometer Antar UAS – Katamso ke KPUD Tanjabbar 

Berita

DPRD Tanjab Barat Paripurna Penyampain Nota Pengantar LKPJ TA 2022

Berita

Aplikasi Simeka Error, TPP ASN Tanjab Barat Terancam Dipotong

Berita

Kampanye Terakhir, UAS Minta Tim Jangan Lengah, Jaga Basis Massa, TPS dan Kawal Kemenangan 

Berita

Datang Naik Becak, Letkol Dwi Siap Lanjutkan Tradisi Kodim 0419/Tanjab