Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Industri / Infrastruktur / Pemerintahan

Minggu, 26 November 2023 - 02:26 WIB

Proyek Tanpa Papan Informasi Semakin Marak, Disdik Tanjabtim Terkesan Tutup Mata

Tanjabtim,LJ-Proyek Pembangunan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur semakin marak tanpa adanya papan nama (Informasi) kegiatan. hal ini kini menjadi perhatian di kalangan masyarakat, dan menduga dinas pendidikan terkesan tutup mata.

Betapa tidak, seperti proyek pembangunan rehabilitasi gedung sekolah, perpustakaan dan perumahan guru baik rehab maupun bangunan baru belum di ketahui siapa pekerjanya dan sumber dana belum di ketahui sebab tidak menggunakan papan nama atau banner yang menyatakan adanya kegiatan pembangunan atau Rehab Gedung sekolah.

Hasil pantauan dan Investigasi di lapangan, pengerjaan Gedung sekolah dan perpustakaan tersebut sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir tapi tidak seperti pembangunan proyek aset pemerintah lainnya, yang ada papan nama dalam proyek ini tidak terlihat papan nama proyek yang mencantumkan Spesifikasinya, seperti berapa anggaran, kapan dimulai dan berakhir, Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut juga tak lepas dari sorotan para pewarta.

BACA JUGA  Atlet Renang Tanjabbar Raih Medali Emas di Bengkulu

tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah atau Uang negara tidak memiliki papan nama proyek. Besar ataupun kecil anggaran untuk proyek itu tetap harus dibuat papan namanya.

proyek kecil saja di tingkat Desa yang hanya belasan juta, tetap di tempel papan proyeknya. Karena ini wajib,dan itu diatur undang-undang.

Untuk diketahui, Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut dipertanyakan.Sebab sudah menutupi transparansi publik melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi Publik(KIP).

BACA JUGA  Tanggul Longsor di Sungai Gebar Akan Diperbaiki Manual, PPTK Sebut Tak Salahi Aturan

Apakah ini karena unsur keteledoran atau malah kesengajaan, sejumlah proyek Rehab berat atau sedang walau tema nya bersumber dana nya jelas dari APBD tentu dana nya pakai uang negara.proyek Rehab ruang kelas,sanitasi wc sekolah dan perpustakaan yang Tidak terpasangnya plang papan namanya atau informasi keterbukaan publik pada proyek tersebut,Itu semua bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan apa ini memang disengaja biar tidak ketahuan kebobrokannya.(Sabri)

Share :

Baca Juga

Berita

Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Se Kecaman Bram Itam, Panitia Undang Narasumber Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

Berita

3.5 Tahun Pimpin Tanjabbar, Ustad Anwar Sadat Terangi Kecamatan Seberang Kota

Berita

Bupati Tanjab Barat Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023

Berita

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi

Berita

Sah, Tanjabbar Tuan Rumah Porprov Jambi Tahun 2026

Berita

Romi: Peringatan Hari Guru Momentum Membalas Jasa Mereka

Berita

Rakerprov KONI Jambi, Tetapkan Tanjabbar Tuan Rumah Porprov 2026

Berita

Kejuaraan Provinsi dan Open Turnamen Bupati Cup Taekwondo 2024 Resmi Dibuka