Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Industri / Infrastruktur / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 12 September 2024 - 14:19 WIB

Hanya Proses Administrasi, Ini Syarat Pencairan Honor Guru Ngaji dan Da’i di Tanjab Barat

KUALATUNGKAL, Lj – Pemerintah Kabupaten Tanjabbar menyebut keterlambatan Pencairan honor Da’i dan kaum masjid, hanya sebatas permasalahan admistrasi saja. Karena dana untuk program ini sudah tersedia di Pemerintah Kecamatan masing-masing.

Hal ini ditegaskan Kabag Kesra Setda Tanjabbar, Hidayat Kusuma. “Itu DPA kecamatan. Artinya masing-masing kecamatan itu kecepatan bendahara dan Camat lah pengajuannya. dia bayarkan dua bulan tiga bulan 4 bulan kita tidak tau,”papar Kabag Kesra, saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (12/09) malam.

“Yang jelas SK nya sudah jadi sebelum lebaran, tinggal camatnya lah lagi,”Timpal Hidayat.

Dijelaskannya, masing-masing camat itu berbeda beda keperluan, anggaran mana yang didahulukan serta ada admistrasi yang dipenuhi oleh para Kaum Masjid dan guru ngaji. “Di DPA camat itu sudah untuk pembayaran honor imam dan guru ngaji, sedangkan untuk SK nye sudah dibuatkan sebelum lebaran,”tegasnya lagi.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Hari Kartini Ke 143, Ini Pesan Beliau Untuk Yuliawati

Dihubungi terpisah, Salah satu Da’i menyebutkan, jika gajinya sudah cairkan selama 4 bulan terhitung dari bulan Januari hingga April, sedangkan gaji dari bulan lima hingga bulan delapan memang belum dicairkan lantaran dirinya belum memasukkan pengajuan kelurahan.

” Untuk gaji saya sudah cair tidak ada kendala, namun memang harus ada pengajuan dulu kelurahan untuk di Bawak ke kecamatan( Camat) untuk proses pencairan gajinya,”ungkapnya.

Ia menyebutkan, gaji da’i maupun guru ngaji itu proses nya harus dilakukan pengajuan dulu agar bisa dicairkan di kecamatan.

” Pengajuan itu dalam bentuk Materi kegiatan kita selama satu bulan, diketahui pihak kelurahan di cap, baru di sampaikan ke kecamatan.” Sebutnya.

BACA JUGA  Sandiaga Uno Janji Perbaiki Akses ke Ekowisata Mangrove

Dirinya menyebutkan, sejauh ini dirinya tidak ada kendala terkait masalah gaji, apabila sudah di urus berkas pengajuan nya dari kelurahan ke kecamatan, gajinya tetap keluar dan di bayarkan.

” Dibayarkan kan lewat rekening masing masing, kalau saya memang meminta 4 bulan sekali baru dibayarkan, dikarenakan ada kesibukan yang belum bisa pengurus berkas pengajuan.” Ujarnya.

Sebelumnya Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat MAg juga sudah menyebut bahwa honor guru ngaji, da’i dan kaum masjid sudah diserahkan ke masing-masing Kecamatan. “Kalau ada kendala berarti itu di Kecamatan. Silahkan tanya langsung ke Camatnya,”papar Bupati beberapa waktu lalu. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

KPUD Tanjabbar Umumkan Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten

Berita

Sukses!!….Pengeboran Sumur Kedua BUIC EMCL telah berproduksi dan akan Berikan Tambahan Produksi minyak 13,000 BOPD

Berita

Pacu Peningkatan TKDN di Wilayah Sumbagsel, SKK Migas-KKKS Fasilitasi Pertemuan Stakeholder

Berita

Bupati UAS Pimpin Apel Rutin, Tekankan ASN Untuk Tingkatkan Kinerja

Berita

Sakit Tak Berdarah, PAN Tanjabbar Menang Jumlah Suara Namun Gagal Raih Kursi Ketua

Berita

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Terima Penghargaan Paling Bergensi di Bidang Bangga Kencana

Berita

1.860 PPPK Pemerintah Provinsi Jambi Formasi 2023 Terima SK

Berita

Dulu Di Barisan Terdepan Safrial, Kini Pensiunan ASN ini Korlap Pengerahan Massa UAS-Katamso