Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Industri / Infrastruktur / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 12 September 2024 - 14:19 WIB

Hanya Proses Administrasi, Ini Syarat Pencairan Honor Guru Ngaji dan Da’i di Tanjab Barat

KUALATUNGKAL, Lj – Pemerintah Kabupaten Tanjabbar menyebut keterlambatan Pencairan honor Da’i dan kaum masjid, hanya sebatas permasalahan admistrasi saja. Karena dana untuk program ini sudah tersedia di Pemerintah Kecamatan masing-masing.

Hal ini ditegaskan Kabag Kesra Setda Tanjabbar, Hidayat Kusuma. “Itu DPA kecamatan. Artinya masing-masing kecamatan itu kecepatan bendahara dan Camat lah pengajuannya. dia bayarkan dua bulan tiga bulan 4 bulan kita tidak tau,”papar Kabag Kesra, saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (12/09) malam.

“Yang jelas SK nya sudah jadi sebelum lebaran, tinggal camatnya lah lagi,”Timpal Hidayat.

Dijelaskannya, masing-masing camat itu berbeda beda keperluan, anggaran mana yang didahulukan serta ada admistrasi yang dipenuhi oleh para Kaum Masjid dan guru ngaji. “Di DPA camat itu sudah untuk pembayaran honor imam dan guru ngaji, sedangkan untuk SK nye sudah dibuatkan sebelum lebaran,”tegasnya lagi.

BACA JUGA  Jadi Even Nasional, Arakan Sahur Bakal Tumbuhkan Potensi UMKM Lokal

Dihubungi terpisah, Salah satu Da’i menyebutkan, jika gajinya sudah cairkan selama 4 bulan terhitung dari bulan Januari hingga April, sedangkan gaji dari bulan lima hingga bulan delapan memang belum dicairkan lantaran dirinya belum memasukkan pengajuan kelurahan.

” Untuk gaji saya sudah cair tidak ada kendala, namun memang harus ada pengajuan dulu kelurahan untuk di Bawak ke kecamatan( Camat) untuk proses pencairan gajinya,”ungkapnya.

Ia menyebutkan, gaji da’i maupun guru ngaji itu proses nya harus dilakukan pengajuan dulu agar bisa dicairkan di kecamatan.

” Pengajuan itu dalam bentuk Materi kegiatan kita selama satu bulan, diketahui pihak kelurahan di cap, baru di sampaikan ke kecamatan.” Sebutnya.

BACA JUGA  Sinergisitas Media dan Polri, Ketua SMSI Provinsi Jambi Apresiasi DitLantas Polda Jambi

Dirinya menyebutkan, sejauh ini dirinya tidak ada kendala terkait masalah gaji, apabila sudah di urus berkas pengajuan nya dari kelurahan ke kecamatan, gajinya tetap keluar dan di bayarkan.

” Dibayarkan kan lewat rekening masing masing, kalau saya memang meminta 4 bulan sekali baru dibayarkan, dikarenakan ada kesibukan yang belum bisa pengurus berkas pengajuan.” Ujarnya.

Sebelumnya Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat MAg juga sudah menyebut bahwa honor guru ngaji, da’i dan kaum masjid sudah diserahkan ke masing-masing Kecamatan. “Kalau ada kendala berarti itu di Kecamatan. Silahkan tanya langsung ke Camatnya,”papar Bupati beberapa waktu lalu. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Tiket WFC Hanya Untuk Kendaraan Bermotor, Berlaku Sehari

Berita

Aklamasi, JDS Pimpin KONI Tanjabbar 2024-2028

Berita

Ketua KNPI Provinsi Jambi: Asas Dominus Litis Berdampak Tumpang Tindih Kewenangan dan Benturan Antar Lembaga

Berita

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Bisnis BUMD PT Jabung Barat Sakit Periode 2023-2024

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjabbar

Berita

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Betara

Berita

Adrianus Susandra Raih Kursi Ketua dalam Musda Ke-3 IJTI Pengda Jambi

Berita

Satu Komando dengan AHY, DPC Demokrat Tanjabbar Kirim Surat ke MA melalui PN Kualatungkal