Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Segini Besarnya Zakat Fitrah untuk Warga Tanjab Barat Tahun 2023

KUALA TUNGKAL, Lj – Besarnya Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah untuk Kabupaten Tanjab Barat telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

BACA JUGA  Program Normalisasi Parit Dukung Kesejahteraan Petani

Sesuai surat tersebut diterangkan, bagi yang mengeluarkan zakat fitrah menggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.

Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :
Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.
Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.
Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.
Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.

BACA JUGA  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Ketiga Terkait Penyampaian Tanggapan Bupati Berlangsung Lancar

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjong Jabung Barest (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

Kemudian kepada Amil dihirnbau untuk mempercepat penerimaan zakat dart penyalurannya.(*/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Lingkungan Wilayah Operasi, Pertamina EP Jambi Bagikan Sembako dan Bantu Perlengkapan Fasum di Acara Syukuran Tajak Sumur

Berita

Berlaga di Peparprov Jambi Ke-IX, NPCI Tanjabbar Siap Harumkan Nama Daerah

Berita

Bupati dan Ketua TP PKK Hadiri Haul Almarhumah Hj. Siti Fatimah

Advetorial/Society

Bupati Tinjau Lokasi Pasar Beduk Kuala Tungkal

Berita

Sekda Hermansyah Zoom Meeting bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi

Berita

Raden Beni Pimpin SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Berita

KORMI Tanjabbar Sasar Pesantren Lewat  ‘Kormi Goes to Pesantren’

Advetorial/Society

Wabup Tanjab Barat Hadiri Sosialisasi Jaminan Keselamatan Operasi Jalur Pipa Gas Bagi Warga Desa Parit Lapis Kecamatan Betara