Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Segini Besarnya Zakat Fitrah untuk Warga Tanjab Barat Tahun 2023

KUALA TUNGKAL, Lj – Besarnya Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah untuk Kabupaten Tanjab Barat telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

BACA JUGA  Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

Sesuai surat tersebut diterangkan, bagi yang mengeluarkan zakat fitrah menggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.

Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :
Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.
Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.
Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.
Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.

BACA JUGA  Figur UAS Paling Sesuai Dengan Kultur Masyarakat Tanjabbar

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjong Jabung Barest (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

Kemudian kepada Amil dihirnbau untuk mempercepat penerimaan zakat dart penyalurannya.(*/Vin)

Share :

Baca Juga

Advetorial/Society

Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid Al Namira RT 10 Parit Gompong

Berita

Kš‘Žš‘›š‘”š‘œš‘›š‘”š‘– 136 Sš‘¢š‘Žš‘Ÿš‘Ž, š“š‘”š‘¢š‘  Sš‘’š‘”š‘–š‘Žš‘¤š‘Žš‘› Tš‘’š‘Ÿš‘š‘–š‘™š‘–ā„Ž Sš‘’š‘š‘Žš‘”š‘Žš‘– Kš‘Žš‘‘š‘’š‘  š‘ƒš“š‘Š Dš‘’š‘ š‘Ž š‘…š‘Žš‘›š‘”š‘Žš‘¢ Jš‘Žš‘¦š‘Ž

Berita

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menghadiri Forum Konsultasi Publik

Berita

Bupati Anwar Sadat Sambut Hangat Safari Ramadan MUI Jambi di Rumah Dinas

Berita

Bupati UAS Bula Pelatihan Pelaku UMKM di Tanjab Barat

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Rancangan KUA dan PPAS APBD-P 2023

Berita

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Terima Kunjungan DPRD Kota Sungai Penuh

Berita

Dalam Rangka Menyambut Ramadhan, Bupati UAS Gotong Royong di Masjid Bersama Warga