Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Segini Besarnya Zakat Fitrah untuk Warga Tanjab Barat Tahun 2023

KUALA TUNGKAL, Lj – Besarnya Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah untuk Kabupaten Tanjab Barat telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

BACA JUGA  Sambut Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, DPRD Tanjab Barat Gelar Buka Bersama Pejabat Pemkab Tanjab Barat Berlangsung Hikmat

Sesuai surat tersebut diterangkan, bagi yang mengeluarkan zakat fitrah menggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.

Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :
Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.
Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.
Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.
Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Apresiasi Pembentukan Peraturan Desa Nomor 1 Kawasan Hutan Mangrove

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjong Jabung Barest (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

Kemudian kepada Amil dihirnbau untuk mempercepat penerimaan zakat dart penyalurannya.(*/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

JPU Hadirkan Empat Orang Saksi, Sidang Pembangunan Jaringan Air Bersih Tanjab Barat

Berita

Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Mengaku Bertambah Wawasan dan Mendapat Ilmu Hukum

Berita

Peringati HUT Ke-60, DPD Golkar Tanjab Barat Ziarah ke Makam Pahlawan 

Berita

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Kedua Berlangsung Hikmad

Berita

Ketua Taekwondo Tanjabbar Jamu Tim Kejurwil Sumbagsel

Berita

Pegang Rekomendasi PAN, Anwar Sadat – Katamso Segera Deklarasi

Berita

Cegah Black Campaign di Medsos, SMSI Muaro Jambi Berikan Paparan bagi Penyelenggara Pilkada

Berita

One Two Trees, Komitmen SKK Migas Jaga Keberlanjutan Lingkungan